- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Kapolres Majalengka Ajak Bobotoh Junjung Sportivitas Saat Nobar Persib vs Persebaya
- Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
- PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir
Cek Kesiapan dan Monitoring Tahapan Pilkada, Komisi I Panggil KPU dan Bawaslu

Keterangan Gambar : DPRD Kota Bogor Cek Kesiapan dan Monitoring Tahapan Pilkada, Komisi I Panggil KPU dan Bawaslu
MEGAPOLITANPOS.COM,Kota Bogor-Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja perdana dengan memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait kesiapan pencoblosan dan melakukan monitoring terhadap tahapan Pilkada serentak.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum untuk dimintai juga keterangan perihal kontribusi Pemerintah Kota Bogor dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar dan dibuka dengan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Lainnya :
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
Komisi I meminta penjelasan kepada KPU dan Bawaslu perihal Pasal 53 Ayat (1) yang menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
"Berdasarkan penjelasan dari KPU dan Bawaslu Alhamdulillah ada titik terang bahwa anggota DPRD Kota Bogor yang akan ikut berkampanye harus mendapatkan izin dari fraksi dan menyampaikan surat izinnya kepada KPU dan Bawaslu," jelas Karnain, Kamis (3/10/2024).
Lebih lanjut, Karnain menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memastikan setiap anggota DPRD Kota Bogor yang mengikuti kampanye tidak menggunakan fasilitas negara baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
"Jadi akan kami pastikan informasi ini dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor," ujarnya.
Dalam rapat tersebut beberapa anggota juga ikut menanyakan kesiapan penyelenggaraan pemungutan suara salah satunya Asep Nadzarullah.
Pria yang akrab disapa Kevin ini menegaskan kepada KPU Kota Bogor bahwa dalam Pilkada ini, pemilih muda sangat mendominasi. Sehingga dengan target angka partisipasi yang mencapai 85 persen, KPU Kota Bogor harus merangkul semua stakeholder dalam mensosialisasikan tahapan Pilkada.
"Jadi jangan sampai ada beberapa stakeholder yang merasa tidak diajak atau dianaktirikan. Penyelenggaraan Pilkada di Kota Bogor harus kondusif dan berjalan maksimal dengan keterlibatan semua unsur," jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat, KPU Kota Bogor menyampaikan bahwa kebutuhan logistik untuk pelaksanaan Pilkada sudah mulai berdatangan ke gudang logistik yang berlokasi di gedung POW.
Beberapa barang yang sudah datang diantaranya adalah bilik suara, tinta dan kabel tis yang akan dijadikan gembok kotak suara. Sedangkan untuk kertas suara, diperkirakan baru akan datang pada pertengahan Oktober nanti karena baru selesai ditahap persetujuan.
Jumlah TPS di Kota Bogor untuk Pilkada 2024 ini juga mengalami perubahan. Berdasarkan informasi dari KPU Kota Bogor nantinya akan ada 1530 TPS dengan dua TPS khusus di Lapas Paledang.(**)











1.jpg)





