- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Tangerang Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Metro Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan saat konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan. Pelakunya tak lain ayah angkat sendiri yang bekerja sebagai hairstylist atau penata rambut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, aksi pencabulan pelaku S (42) terjadi sejak Januari 2022 di salah satu perumahan kawasan Bojong Nangka, Kelapa 2 Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Modusnya cabuli anak tiri berulang kali.
Baca Lainnya :
- DPRD Apresiasi Fasilitas Kontingen POPDA Banten 2026
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Adakan Lomba PRLH dan Work Shop
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Di Hadapan HIPMI, Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan dan Energi
- Sachrudin Jamin Kualitas Pendidikan Merata, Ini Daftar Sekolah Swasta Gratis
Zulpan menerangkan, aksi pelaku terungkap usai ibu kandung mendengar keluh-kesah AKM (12) pada 2 September 2022 kemarin. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Zulpan menerangkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai penata rambut. Sehingga, sering berpindah-pindah lokasi. Penyidik berhasil mendeteksi pelaku saat berada di Denpasar, Bali.
"Penyidik menjemput pelaku, kemudian Minggu 4 September 2022 dibawa ke Polres Tangsel untuk diperiksa," imbuhnya.
Kepada penyidik mengakui perbuatanya. Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

















