- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Bursa Pilkada DPP PDI Perjuangan Turunkan Surat Tugas kepada Bambang Rianto

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kontestasi pemilihan kepala daerah serentak ( Pemilukada) seperti PDI Perjuangan kusus untuk calon walikota telah menurunkan surat perintah kepada kandidat yang di usung partai berlambang kepala banteng moncong putih yakni pilihan tugas kepada Bambang Rianto.
Mengutip surat tugas dari DPP PDI Perjuangan " Surat Tugas " Nomor 3008/ST/DPP/VII/2024 teratanggal 1 Juli 2024. "engan Ini memberikan penugasan kepada: BAMBANG RIANTO, sebagai bakal calon Walikota Biitar dari PDI Perjuangan peda Pikada 2024 untuk melaksanakan instruksi sebagai berikut :
1. Melaksanakan konsoldasi pemenangan Piikada 2024 dengan DPD DPC, PAC, Ranting Anak Ranting, dan seluruh elemen PDI Perjuangan di Kota Bitar dalam waktu 2 (dua) Minggu setelah surat tugas ni Giterbitkan.
Baca Lainnya :
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
2 Menyiapkan koalisi partai pendukung untuk memenuhi menambah syarat pendaftaran pesangan Bakal Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bitar pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di KPU Kota Bitar, sebagamana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bersama dengan DPD dan DPC PDI Perjuangan membuat pemetaan politik secara Nano Targeting untuk pemenangan Pikada 2024 di Kota Bitar.
Pelaksanaan penugasan dari DPP PDI Pernuangan ini sebagai salah satu syarat dikeluarkannya rekomendasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitar pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Apabia bakal calon tudak dapat melaksanakan instruksi sebagarnana tersebut pada surat tugas ini, maka DPP PDI Perjuangan akan melakukan evaluasi dan akan mempertimbangkan ulang kembali penugasan yang telah dikeluarkan.
Demikian surat tugas ini dibuat, umtuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masa bakti 2001-2024 ditandatangani ketua Prananda Prabowo dan Sekjend PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Kabar turunya Surat Tugas ini langsung terkonfirmasi kepada Bambang Rianto atau yang akrab disapa Bambang Kawit ini.
Melalui Ponselnya Bambang yang mengaku masih di Surabaya menyampaikan rasa terima terimakasih atas kepercayaan DPP memberikan mandat surat tugas ini kepada Saya.
"Surat tugas 80 persen kita pegang recom, dan tinggal cari pasangan calon wakil Walikota," tuturnya
Dilain sisi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar dr. Syahrul Alim dihubungi media ini membenarkan infornasi yang beredar.
Sedang untuk surat tugas untuk calon Bupati Blitar, santer kabar di kalangan masyarakat ST Surat Tugas dipercayakan kepada Muharam Sulistiono atau Kelik.
Sutanto S.H selaku devisi bidang politik dan hukum DPC PDI Kota Blitar kepada media ini dihubungi melalui sambungan ponselnya menyampaikan terkait turunya surat tugas.
"Surat tugas berlaku dua minggu, diberikan kepada yang bersangkutan untuk mencari dukungan kepada partai lain, bila tidak mendapatkan dukungan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan KPU, maka otomatis ST dicabut, dan tidak berlaku," tuturnya.
Dikatakan lagi oleh Genik," jadi itu prosesnya masih panjang, hasilnya akan disampaikan ke DPD dan DPP, setelah di verifikasi dianggap layak sebagai dicalon maka barulah keluar rekom," pungkasnya. (za/mp)

















