Bupati Barito Utara Buka Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Untuk Ormas Tahun 2025

By Redaksi 20 Okt 2025, 23:59:45 WIB Kalimantan
Bupati Barito Utara Buka Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Untuk Ormas Tahun 2025

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Bupati Barito Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Muhlis secara resmi membuka kegiatan Pembinaan Organisasi Masyarakat dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Masyarakat Kabupaten Barito Utara Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Bapperida Muara Teweh, Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Barito Utara menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Menurutnya, pembinaan dan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah.

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, kami menyampaikan terima kasih kepada Kesbangpol yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang organisasi masyarakat tahun 2025 ini,” ujar Bupati melalui Sekda Muhlis.

Baca Lainnya :

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan wadah yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan kepentingan bersama untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah bagian dari elemen masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Karena itu, perlu dibangun pola kemitraan positif antara ormas/LSM dan pemerintah daerah agar terbangun sinergitas dalam membangun Kabupaten Barito Utara yang lebih baik,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Ormas di Barito Utara memiliki peran penting dan strategis dalam mengawal kebijakan pemerintah serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, di sisi lain, Bupati juga mengingatkan bahwa dalam praktiknya masih terdapat ormas yang aktivitasnya menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.

“Kita sering menjumpai ormas tertentu yang aktivitas dan dinamikanya menimbulkan masalah sosial, permusuhan, dan pelanggaran terhadap norma serta etika bangsa. Karena itu, setiap organisasi masyarakat harus memahami dan menaati peraturan yang berlaku agar tetap beroperasi secara sah dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Bupati berharap para pengurus dan anggota ormas di Kabupaten Barito Utara dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan perundang-undangan, tata kelola organisasi yang baik, serta hak dan kewajiban dalam menjalankan kegiatan organisasi.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang pentingnya tata kelola organisasi yang baik, serta bagaimana berorganisasi secara efektif agar dapat berkontribusi Optimal kepada masyarakat, organisasi, dan Negara,” tambahnya.

Di akhir sambutan, Bupati melalui Sekda menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan bekerja keras dalam menyukseskan kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi seluruh Ormas dan LSM di Kabupaten Barito Utara, serta menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerah yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.
(A)




  • DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Dua Raperda untuk Perkuat Payung Hukum Masyarakat Adat

    🕔19:16:11, 08 Jun 2026
  • Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

    🕔20:19:32, 08 Jun 2026
  • Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi

    🕔21:25:26, 08 Jun 2026
  • Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031

    🕔21:36:07, 08 Jun 2026
  • Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat

    🕔22:30:31, 08 Jun 2026