Bonus Atlet Porprov Kota Magelang, Ini Kata Mantan Sekda Sugiharto

Keterangan Gambar : Mantan Sekda Kota Magelang Tahun 2011-2018, Sugiharto(kanan)
MEGAOOLITANPOS .COM, Jakarta-- Meski tradisi pemberian bonus kepada atlet peraih medali telah menjadi norma di Kota Magelang dan berbagai wilayah lainnya, pertanyaan mengenai format bonus tersebut kini dicermati lebih dekat. Terakhir kali, bonus sebesar Rp50 juta diberikan kepada atlet peraih medali emas pada Porprov 2018 yang lalu.
Namun, narasi bonus baru yang mencakup pekerjaan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) dan beasiswa sebesar 3 juta Rupiah per tahun mendapatkan sorotan. narasi ini menimbulkan beberapa pertanyaan penting seputar keadilan dan keberlanjutan.
Demikian diungkapkan mantan Sekda Kota Magelang Tahun 2011-2018, Sugiharto dalam suatu perbincangan pada awak media, di Jakarta, Jum'at(22/09/2023).
Baca Lainnya :
- Ketum Porlasi Optimis Olahraga Layar Bisa Bawa Harum Nama Bangsa
- Perkuat Ekonomi Desa, Kemenkop Dukung Pembentukan 70 Ribu Koperasi
- Menkop: Penguatan Koperasi Untuk Kesejahteraan Rakyat
- BenVit Fiber Plus Collagen Meriahkan CFD Sudirman dengan Fun Run, Sampling Gratis, dan Live Music
- Polda Metro Kerahkan 2.811 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Saudi Arabia
Menurutnya jika banyak sekali hal yang perlu di kaji terkait hal tersebut seperti kondisi atlet dan pelatih yang sudah tidak bersekolah dan sudah bekerja sebagai karyawan atau usaha mandiri perlu ada pehitungan apakah cukup untuk menggantikan pendapatan mereka sebelumnya.
"Apakah atlet peraih medali bersedia meninggalkan pekerjaan atau usaha mereka saat ini jika honor THL ternyata lebih kecil? lalu Berapa jauh kemampuan kota untuk menambah THL? Apakah penambahan THL berarti PemKot harus mem-PHK THL yang ada dan menggantinya dengan atlet peraih medali?," ujar Sugiharto.
Perihal Kemampuan anggaran daerah terbatas oleh Covid-19 dan mengatakan jika dampak Covid-19 bukan hanya terjadi di Magelang. Daerah lain juga melakukan refocusing, tetapi masih bisa memberikan bonus berupa uang.
"Perlu diskusi lebih lanjut, pentingnya pertimbangan materi oleh tenaga ahli, dan bukan staf ahli, karena staf ahli merupakan PNS Pemkot," jelas dia.
Polemik baru ini membuka dialog tentang bagaimana memberikan penghargaan yang tepat dan adil kepada para atlet yang telah berjuang dan mengharumkan nama Kota dan Daerah. " Ada ruang untuk diskusi dan peningkatan dalam praktek ini- dan mungkin sekarang adalah saatnya," tutup Sugiharto.(Reporter Achmad Sholeh/Alek)
