- Jejak Narkoba di Majalengka Terkuak, Polisi Bongkar Dugaan Produsen Tembakau Sintetis
- Mensos Gus Ipul Minta Pejabat Baru Fokus Validasi Data dan Berantas Korupsi
- Kinerja BNI Melesat, Transformasi Digital dan BRAVE Jadi Motor Pertumbuhan
- PTPN I Percepat Optimalisasi Aset, Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru untuk Ketahanan Pangan
- Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Pemkab Barito Utara Laksanakan Kaji Tiru ke DIY
- Elim Tyu Samba Dampingi Ketua MPR RI Ziarah Ke Makam Bung Karno
- Ateng Sutisna dan Viking Majalengka Gelar Festival Nobar Persib Meriah
- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
Bertambah, OJK Siap Awasi Koperasi Sektor Industri Jasa Keuangan

Keterangan Gambar : Direktur Lemabaga Keuangan Mikro OJK, dalam Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023: “Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK”, di Family Resto D’Kampoeng, Gunung Putri, Bogor, pekan lalu.
Megapolitanpos.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengawasi koperasi yang masuk dalam sektor Industri Jasa Keuangan (IJK) atau lebih dikenal dengan sebutan open loop.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tambahan kewenangan kepada OJK untuk membina dan mengawasi model koperasi tersebut.
UU P2SK pasal 44b menyebutkan, koperasi yang melakukan kegiatan di sektor IJK mencakup penghimpunan dana serta penyaluran pinjaman kepada selain anggota dan koperasi lain. Selain itu, bisa mendapatkan sumber dana dari lembaga keuangan lainnya. Sementara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hanya dari dan untuk anggota.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan
- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
“Inilah yang dimaksud sebagai langkah pemurnian serta pengembalian jati diri KSP oleh pemerintah,” terang Suparlan, Direktur Lemabaga Keuangan Mikro OJK, dalam Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023: “Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK”, di Family Resto D’Kampoeng, Gunung Putri, Bogor, pekan lalu.
Dalam UU tersebut, sambung dia, OJK diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas koperasi open loop sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Ini maknanya, koperasi dapat masuk dalam industri jasa keuangan (IJK) sesuai perundang-udangan terkait. Konkretnya, KSP dapat beroperasi seperti bank, asurasi, pasar modal, dan lainnya,” ujar Suparlan.
Nantinya sambung Suparlan, operasional koperasi terkait aturan, perizinan, dan pengawasan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku terhadap IJK.
Seberannya, secara exiting sudah berjalan. “Konsekwensinya, bila ke depan ada penyempurnaan ketentuan maka otomatis harus mengikuti perubahan yang ada,” ungkapnya.
Terkait kelembagaan, koperasi open loop bisa masuk sebagai Lembaga Keuangan Mikro baik konvensional maupun syariah (LKM/LKMS). Kemudian, BPR/BPRS, lembaga pembiayaan seperti multifinance (leasing) dan perusahaan gadai. Selain itu, usaha perasuransian, penjaminan, serta kegiatan usaha di sektor pasar modal.
Sedangkan terkait pengawasan, Suparlan menjelaskan bahwa selama ini OJK telah menerapkan tiga jenis pengawasan. Pertama, pengawasan individu atau solo yang diterapkan bagi pelaku usaha.
Kedua, pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan yang menawarkan produk serta jasa keuangan bersifat hybrid, seperti bank dan asuransi (bankasurace).
Ketiga, forum panel yang dibelakukan khusus untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, auransi, dan dana pensiun. “Jadi disamping individu dan terintergrasi, setiap tahun ada team yang akan mem-panelkan pengawasan. Dengan ketiga system ini sense pengawasan bisa lebih dalam dan tajam,” tegasnya.
Adapun bentuk pengawasan sendiri, terdiri dari dua, yaitu off side – pengawasan yang dilakukan di kantor terhadap berbagai laporan yang masuk seperti laporan keuangan atau lainnya.
Berdasarkan laporan tersebut, OJK bisa mengetahui kondisi dan menentukan prioritas LJK yang pelu dilakukan pengawasan on side sampai pengawasan dan pemeriksaan lapangan.
“Kita juga punya program pemeriksanaan lapangan untuk melihat kebenaran data, on the track atau tidak, termasuk indikasi adanya penyimpangan. Selanjutnya, kami akan memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pelaku guna meningkatkan kinerja industri jasa keuangan yang diawasi OJK,” katanya.
Sebagai persiapan awal, OJK memerlukan dukungan ketersediaan teknologi untuk memperkuat pengawasan baik secara off side maupun on side terhadap koperasi open loop.
Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan jumlah LJK yang semakin banyak. Untuk itu, pihaknya kini tengah mengembangkan digitalisasi sistem pengawasan baik yang berhubungan dengan pelaporan maupun perizinan.
Suparlan mencontohkan, pembuatan aplikasi core system telah terbukti menjadi solusi dalam mempermudah penyusunan laporan keuangan oleh LKM.
Sebelumnya, mereka kerap terkendala Sumber Daya Manusia (SDM) expert di bidang keuangan. Akibatnya, validitas data dan akurasi laporan yang disampaikan kepada OJK sering kali terjadi kesalahan, sehingga tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Mengacu pada time line teknis pelaksanaan setelah UU P2SK yang tandatangani pemerintah, tanggal 12 Januari 2023, Kementerian Koperasi & UKM berkewajiban untuk memilih dan memilah koperasi mana yang masuk ranah IJK.
Kemudian, data hasil seleksi itu diserahkan kepada OJK dalam kurun waktu dua tahun.Jika selama dua tahun dianggap maksimal dan data tersebut diserahkan, maka setelah tanggal 12 Januari 2025 argo pengawasan OJK mulai berjalan.
"Saat itu pula kami berkewajiban memberikan izin usaha kepada para koperasi open loop. Tentu, ini akan disesuaikan dengan ketentuan pada masing-masing sektoral, apakah masuk perbankan bank umum maupun BPR), pembiayaan, penggadaian, fintek dan lain sebagainya,” tutup Suparlan.(ASl/Red/MP).




.jpg)






.jpg)




