Upaya Menyuap Jaksa Gagal Kasus MID atas Dugaan Korupsi Proyek Sabo Dam Kali Bentak Jalan Terus

Keterangan Gambar : Penyerahan uang tunai Rp 75 juta dan aset berupa tanah dan bangunan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kasus perkara dugaan korupsi pembangunan Sabo Dam Kali Bentak terus berjalan, skemaKejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas, sehingga di mata publik Kejari Kabupaten Blitar tidak bertendensi mempermainkan hukum.
Ini terbukti dikala kasus ini berjalan terdapat oknum yang main potong kompas penyidikan berupaya main mata dengan Kejari Kabupatem Blitar minta agar MID di loloskan dari jeratan hukum dengan nilai yang sangat fantastis sebesar rp. 575.000.000,00.
Buntut dari upaya suap membebaskan MID tak berhasil perantara inipun gigit jari dan harus mengembalikan sejumlah uang yang diserahkan tersangka MID melalui keluarga. Pada Rabu ( 25/06/25) APH Kejari Kabupaten Blitar menyaksikan pengembalian uang senilai Rp 575 juta, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sabo Dam Kali Bentak.
Baca Lainnya :
- Mas Ibbin : Harkopnas ke- 78 Kopdeskel Merah Putih Sebagai Kekuatan Kolaborasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
- RPJMD 2025-2029 Disyahkan, Wali Kota Bltar Akan Fokus Tingkatkan PAD dan Revitalisasi Pasar
- Dandim 0506/Tgr Monitoring Pengamanan Kunker Wakil Presiden RI
- MPLS Siswa Baru, Babinsa Koramil 13/Cisoka Berikan Wasbang
- KPK Periksa Dana Hibah APBD Provinsi Jatim TA 2021 - 2022, Kepala Desa dan Kasun di Blitar Jadi Saksi
Uang tersebut dikembalikan oleh B kepada PW, istri dari tersangka MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama yang mengelola keuangan proyek tersebut.
Penyerahan yang dilakukan pada Rabu (25/6/2025) tersebut, disaksikan langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Gede Willy.
Menurut Gede Willy, pengembalian uang ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan, uang tersebut diperuntukkan bagi pengurusan perkara.
"Tujuan uang ini, agar MID tidak dijadikan sebagai tersangka,atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan," Ungkap Gede Willy.
Willy saat kofrensi pers juga wanti wanti dan memberi peringatan keras kepada siapapun agar tidak coba - coba memanfaatkan proses hukum untuk keuntungan pribadi semata, atau bisa disebut sebagai upaya merintangi proses hukum.
"Ini peringatan untuk siapapun yang mengambil keuntungan dalam penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, baik itu perkara tindak pidana korupsi ataupun penanganan perkara tindak pidana umum dan yang lain," tandas Willy.
Akan pentingnya integritas dan keadilan dalam proses penegakan hukum, Kasi Pidsus Gedhe Willy, sangat berharap akan dukungan semua elemen masyarakat
"Saya harapkan jangan coba-coba ataupun jangan sekali-kali mengambil manfaat di tengah jalannya penanganan perkara," imbuhnya.
Selain uang tunai, saat itu juga dikembalikan dalam bentuk aset berupa sebidang tanah beserta rumah di atasnya senilai 500 juta rupiah yang didasari atas kesepakatan kedua belah pihak. Namun, terdapat kekurangan pembayaran sebesar 75 juta rupiah yang dibayarkan secara tunai.
Willy juga menjelaskan, adanya surat pernyataan jual beli dan surat keterangan kepemilikan tanah sebagai bukti transaksi tersebut, 'saya ingatkan sekali kepada pihak-pihak yang ingin mengambil manfaat dalam penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, jangan main-main dalam penanganan perkara," pungkas Gede Willy.
Untuk duketahui, MID, selaku Admin CV Cipta Graha Pratama, yang mengelola keuangan proyek, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Sabo Dam Kali Bentak yang dikerjakan oleh Dinas PUPR pada tahun anggaran 2023. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar hingga sekarang terus memburu tersangka lainya target selanjutnya akan segera diperiksa ke dua kalinya adalah mantan Bupati Rini Syarifah setelah pulang dari tanah suci Makah (za/mp )
