- Sowan Bupati Terpilih H. Rijanto PKD Blitar Siap Bersinergi untuk Kemajuan Pemkab Blitar
- Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan jadi Tantangan Kinerja APBN 2024
- Sambut Imlek 2025, Ini Penawaran Istimewa Bagi Nasabah BNI
- Kolaborasi Penataan Kawasan Pasar Sipon Diapresiasi DPRD, Pj: Wujudkan Ketertiban dan Kenyamanan Lingkungan
- Polres Metro Tangerang Kerahkan 347 Personel Gabungan Amankan Imlek 2025
- Perkuat Kepedulian di Momen Isra Mikraj, Dr. Nurdin Berikan Santunan pada Anak Yatim
- Wadan Ramil 01/Tgr Ikuti Apel Gelar Pasukan Polres Metro Tangerang Kota
- Sinergitas TNI-Polri Bersama Tokoh dan Masyarakat, Hadiri PHBI Isra Miraj
- Angkat Cangkul dan Linggis Koramil Pamulang Lakukan Karbak
- Perkuat Ekosistem, Menkop Bentuk Pos Pengaduan yang Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi
Pelaku Mutilasi Warga Blitar Uswatun Khasanah Bakal Diancam Penjara Seumur Hidup
MEGAPOLITANPOS.COM Jatim - Melalui konferensi pers Polda Jatim Polisi telah berhasil menguak dengan cepat pemutilasi korban Iswatun Khasanah warga Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dalam penyelidikan secara mendalam ahirnya tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Satreskrim Polres Ngawi selang 3 hari pasca ditemukan mayat Uswatun, kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku, seperti disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/01/25)
Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan menyampaikan, terduga pelaku inisial RTH ini mengaku suami siri Uswatun korban, sisi lain Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pembunuhan keji ini dilakukan di salah satu hotel di Kediri Jawa Timur. " Pelaku telah merencanakan korban dimasukkan dalam koper, namun rupanya tidak muat, awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi,” ujar Farman.
Diungkapkan kronologi awal kejadian pembunuhan itu bermula dari terduga pelaku RTH bersama korban chek in disebuah hotel bersama korban yang berada di wilayah hukum Polres Kediri pada tanggal 19 Januari 2025 malam." Ini berdasarkan pengakuan tersangka RTH kepada penyidik, sebelumnya ada perang mulut hingga percecokan memuncak hingga terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan sehingga meninggal dunia,” terang Kombes Farman.
Baca Lainnya :
- Sowan Bupati Terpilih H. Rijanto PKD Blitar Siap Bersinergi untuk Kemajuan Pemkab Blitar
- Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan jadi Tantangan Kinerja APBN 2024
- Sambut Imlek 2025, Ini Penawaran Istimewa Bagi Nasabah BNI
- Kolaborasi Penataan Kawasan Pasar Sipon Diapresiasi DPRD, Pj: Wujudkan Ketertiban dan Kenyamanan Lingkungan
- Polres Metro Tangerang Kerahkan 347 Personel Gabungan Amankan Imlek 2025
Setelah muhat korban sudah tidak bernyawa pelaku panik dan merasa kebingungan, hingga muncul niatan membuang mayat korban yang sudah dibunuh.
“karena panik pelaku pertama berfikir untuk menyiapkan koper, dan diambil di rumah RTH, kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik, lakban, pisau. Pisau beli di salah satu tempat,” beber Kombes Farman.
Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2025 dini hari, pelaku baru menjalankan aksinya kepada korban yakni dengan memutilasi diawali kepala korban Uswatun dengan dimasukan koper namun tidak cukup, kemudian, pelaku memutilasi lagi tubuh Uswatun dari kaki kiri sampai batas paha.
“Dimasukkan lagi ke koper, namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi, lalu merencanakan membuang potongan, baik itu kepala maupun kaki,”terangnya.
Selanjutnya dalam pemeriksaan, kepada petugas RTH mengaku kalau dirinya sudah berniat untuk menghabisi nyawa Uswatun, Dia mengaku sakit hati lantaran cemburu karena tersangka sempat memergoki korban Uswatun kepergok memasukan laki – laki ke kamar kosnya.
“Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,” ujar Kombes Farman.
Akibat perbuatanya tersangka RTH diancam pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (za/mp)