Diduga Ada Pengkhianat, Begini Langkah Cerdas Camat Pasar Kemis Soal Lokasi Wisata Lendir

By Johan MP 03 Mar 2025, 09:44:18 WIB Tangerang Kabupaten
Diduga Ada Pengkhianat, Begini Langkah Cerdas Camat Pasar Kemis Soal Lokasi Wisata Lendir

Keterangan Gambar : Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP melakukan monitoring ke sejumlah lokasi Rumah makan, restoran Minggu dinihari kemarin, (2/3/25)


MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP melakukan monitoring ke sejumlah lokasi Rumah makan, restoran Minggu dinihari kemarin, (2/3/25).

Dalam aksinya, Camat bergerak bersama unsur Muspika kecamatan Pasar Kemis untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional di bulan Ramadan.

Baca Lainnya :

secara diam - diam dan tidak terduga mantan sekcam Rajeg tersebut juga menyasar ke beberapa tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi destinasi wisata lendir beberapa diantaranya komplek perumahan wisma mas dan bantaran kali Teluk Jakarta yang disinyalir kembali beroperasi setelah beberapa waktu lalu dilakukan penutupan dan dibongkar oleh mantan sekda kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid.

Upaya sosialisasi tersebut dilakukan lantaran sebelumnya Nuhanudin tidak lagi mau ada bawahannya diduga menjadi pengkhianat dengan membiarkan pengelola hiburan malam tetap beroprasi sehingga membuat mandul aturan yang sudah ditetapkan, terlebih pihaknya dengan tegas menyebut pihaknya akan tegak lurus dengan aturan yang tertuang dalam surat edaran tentang jam operasional di bulan Ramadan.

Bedasarkan pantauan dilokasi, Nurhanudin Bukan cuma melakukan sosialisasi secara dialogis secara humanis akan tetapi menempelkan surat edaran di lokasi yang disinyalir menjadi destinasi wisata lendir sehingga dapat dipatuhi oleh para pengelola hiburan malam.

"Kita melakukan monitoring terhadap tempat - tempat usaha hiburan yang mengandung unsur melanggar asusila termasuk kost- kostan yang melakukan kegiatan asusila,"Kata Nurhadin dalam keterangannya senin (3/3/2025).

Camat Menuturkan, dalam penyisiran tersebut kendati terdapat beberapa pengusaha yang sudah mengetahui dan memahami terkait Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional di bulan Ramadan namun tidak sedikit pula yang belum mengetahuinya.

"Kami harapkan semua pelaku usaha dapat mentaati surat edaran bupati ini sehingga kekhusyuan umat muslim dalam menjalankan ibadahnya dapat terjamin, dan juga harapan kami kedepan tempat tempat hiburan menjaga ketentraman dan ketertiban," ungkap Camat.

Kedepan camat mengaku secara berkala dan rutin melakukan monitoring ke lokasi - lokasi yang disinyalir mengandung unsur asusila untuk menegakan aturan yang tertuang surat edaran tersebut.(Rilis/Jhn)




  • Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat

    🕔10:31:36, 02 Apr 2026
  • Progres Pekerjaan Jembatan Garuda Kodim 0510/Trs Terus Dikebut

    🕔19:02:22, 28 Mar 2026
  • Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan

    🕔21:02:13, 11 Mar 2026
  • Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

    🕔00:30:57, 07 Mar 2026
  • PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

    🕔17:31:22, 04 Mar 2026