Breaking News
- Parmana Setiawan, DPRD Barito Utara Apresiasi Kepedulian Bupati terhadap ASN Purna Tugas
- Pemkab Barito Utara Berangkatkan Jamaah Umrah Bonus Juara MTQH XXXIII
- Pasca Idulfitri 1447 H, Pemkab Barito Utara Pererat Kebersamaan Melalui Apel Gabungan Dan Halal Bihalal
- Sentuhan Kepedulian Pemimpin, Bupati Shalahuddin Sambangi Pensiunan PUPR, Hangatkan Silaturahmi dan Kenangan Pengabdian
- Konflik Lama Tanah Ulayat Picu Bentrokan di Flores Timur, Bukan Karena Program Pemerintah
- Libur Usai, Sidak Dimulai! Bupati Majalengka Tegas : ASN Harus Langsung Gaspol
- Tinjau Bandara Ngurah Rai, Menkomdigi Pastikan Akses Telekomunikasi Mudik 2026 Lancar dan Aman
- Kemenhub Imbau Operator dan Awak Transportasi Utamakan Keselamatan pada Arus Balik Lebaran 2026
- Pasca Lebaran, Babinsa Intensifkan Patroli di Wilauah dan Lingkungan
- Arus Balik Lebaran 2026, Operator dan Awak Transportasi Diimbau Utamakan Keselamatan
Akan Ada Tersangka Baru di Proyek Fiktif Cleaning Service RS Sitanala

MEGAPOLITANPOSCOM,Kota Tangerang. Proyek Fiktif Cleaning Service (CS) Rumah Sakit Umum dr. Sitanala (RSUS) Tangerang yang sebelumnya merugikan Negara khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) senilai kurang lebih 4 Miliar. Pihak RS dr. Sitanala yang awalnya mengadakan tenaga kerja (Naker) Cleaning Service (CS) Fiktif alias akal akalan. Pihak Penyidik Kejakasaan sudah menetapkan dua tersangka dan menjadikan terdakwa hingga disidangkan atas pengadaan tenaga kerja Cleaning Service (CS) fiktif. Sekitar pertengahan bulan oktober lalu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-TIPIKOR) Serang Provinsi Banten, sudah menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Nasron Azizan dan Yazerdion Yatim masing masing 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi, sesuai pasal atas undang undang No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP serta denda 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan menghukum membayar pengganti Rp 655.407.050. Dari hasil pemeriksaan dan ocehan terdakwa Nasron Azizan saat diperiksa oktober lalu dipersidangan, sekarang tersangka bertambah 3 orang. Diduga tersangka baru masih dari lingkaran pejabat dan mantan pejabat RS. dr Sitanala. Dari seorang pegawai RS. dr. Sitanala inisial "S" mengatakan kepada wartawan rabu 15/12/2021 benar pihak Kejari Tangerang sudah menetapkan ada 3 orang yang diduga menjadi tersangka baru. Menurut "S" yang diduga tersangka baru tersebut adalah, AM, mantan Dirut RS. dr Sitanala, SR, ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Y, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "S" membeberkan kepada wartawan, selama hampir kurang lebih 2 bulan ini dia mengikuti perkembangan yang ada di RS dr. Sitanala tentang kasus (CS) dan saya sangat paham siapa siapa saja yang dipanggil dan diperiksa pihak Kejaksaan katanya. Hingga berita ini diturunkan, "Pelita Baru" berusaha menghubungi telepon lewat WA dan seluler Kasipidsus Kejari Tangerang untuk konfirmasi tentang kebenaran status ketiga tersangka, tapi Kasipidsus Sobrani penyidik yang berwewenang memeriksa kasus (CS) ini tidak ada jawaban. (jes/nan).









.jpg)






