Akan Ada Tersangka Baru di Proyek Fiktif Cleaning Service RS Sitanala

By Sarinan MP 15 Des 2021, 23:29:19 WIB Tangerang Kota
Akan Ada Tersangka Baru di Proyek Fiktif Cleaning Service RS Sitanala

MEGAPOLITANPOSCOM,Kota Tangerang. Proyek Fiktif Cleaning Service (CS) Rumah Sakit Umum dr. Sitanala (RSUS) Tangerang yang sebelumnya merugikan Negara khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) senilai kurang lebih 4 Miliar. Pihak RS dr. Sitanala yang awalnya mengadakan tenaga kerja (Naker) Cleaning Service (CS) Fiktif alias akal akalan. Pihak Penyidik Kejakasaan sudah menetapkan dua tersangka dan menjadikan terdakwa hingga disidangkan atas pengadaan tenaga kerja Cleaning Service (CS) fiktif. Sekitar pertengahan bulan oktober lalu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-TIPIKOR) Serang Provinsi Banten, sudah menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Nasron Azizan dan Yazerdion Yatim masing masing 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi, sesuai pasal atas undang undang No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP serta denda 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan menghukum membayar pengganti Rp 655.407.050. Dari hasil pemeriksaan dan ocehan terdakwa Nasron Azizan saat diperiksa oktober lalu dipersidangan, sekarang tersangka bertambah 3 orang. Diduga tersangka baru masih dari lingkaran pejabat dan mantan pejabat RS. dr Sitanala. Dari seorang pegawai RS. dr. Sitanala inisial "S" mengatakan kepada wartawan rabu 15/12/2021 benar pihak Kejari Tangerang sudah menetapkan ada 3 orang yang diduga menjadi tersangka baru. Menurut "S" yang diduga tersangka baru tersebut adalah, AM, mantan Dirut RS. dr Sitanala, SR, ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Y, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "S" membeberkan kepada wartawan, selama hampir kurang lebih 2 bulan ini dia mengikuti perkembangan yang ada di RS dr. Sitanala tentang kasus (CS) dan saya sangat paham siapa siapa saja yang dipanggil dan diperiksa pihak Kejaksaan katanya. Hingga berita ini diturunkan, "Pelita Baru" berusaha menghubungi telepon lewat WA dan seluler Kasipidsus Kejari Tangerang untuk konfirmasi tentang kebenaran status ketiga tersangka, tapi Kasipidsus Sobrani penyidik yang berwewenang memeriksa kasus (CS) ini tidak ada jawaban. (jes/nan).




  • Sambut Lebaran Dandim 0506/Tgr Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Idul Fitri

    🕔20:38:02, 31 Mar 2025
  • Pengamanan Malam Takbir, Danramil CBD Apel Gabungan Bersama Polsek Jatiuwung

    🕔20:32:18, 30 Mar 2025
  • Dandim 0506/Tgr Bersama Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Malam Takbir

    🕔20:34:55, 30 Mar 2025
  • Dandim 0506/Tgr Bersama Kementerian Dan Forkopimda Lepas Mudik Gratis

    🕔16:37:54, 28 Mar 2025
  • Danramil 01/Tgr Bagikan Takjil Serentak Bersama Ormas dan Masyarakat

    🕔19:15:32, 28 Mar 2025