Breaking News
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera hingga 2028
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
7 Ruas Jalan Tol di DKI Jakarta Diberlakukan E-TLE Mulai Besok 1 April 2022

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai besok 1 April 2022 resmi memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE di sejumlah jalan Tol DKI Jakarta. Sanksi tilang tersebut diterapkan bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan atau 'over speed' dan batas muatan atau 'over dimension over loading' (ODOL) di jalan tol. "Ada lima ruas jalan tol untuk penerapan pelanggaran pembatasan kecepatan dan dua ruas tol pelanggar batas muatan di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa lalu (29/3/2022). Berikut 5 ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran pembatasan kecepatan: 1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah 2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ 3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota 4. Ruas Tol Kunciran 5. Ruas Tol Cengkareng Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di 2 ruas tol, yakni ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta-Tangerang. Kebijakan penerapan tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4. PP tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4. Dalam aturan itu tertulis bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol sebagai berikut: 1. Berkendara di jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam, 2. Berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam, 3. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam, Seperti diberitakan, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakkan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed. “Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakkan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” kata Aan dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompascom, Kamis (24/3).




.jpg)











