5 Oknum Satpam Ancol Taman Impian Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pengunjung

By Anton 04 Agu 2023, 13:10:28 WIB Hukum
5 Oknum Satpam Ancol Taman Impian Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pengunjung

Keterangan Gambar : Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Binsar H. Sianturi didampingi Unit Reskrim saat konferensi pers kasus penganiayaan terhadap pengunjung Ancol Taman Impian.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi mengamankan dan menetapkan 5 oknum Satpam (satuan pengamanan) Ancol Taman Impian sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pengunjung hingga mengakibatkan korban inisial H meninggal dunia.

"Empat orang sudah kami amankan dan menjadi tersangka kasus penganiayaan berat, satu tersangka lagi sudah masuk DPO dan dalam pengejaran,” kata Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Binsar H. Sianturi di Mapolsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).

Binsar merinci kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial P (36), MH (33), K (43), S (31), dan A yang ikut menganiaya korban dalam pengejaran alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Lainnya :

Peristiwa penganiayaan tersebut dijelaskan Binsar, terjadi pada Sabtu (29/7/2023) lalu di belakang pos Satpam Ancol Taman Impian, Jakarta Utara.

"Kejadian mulai pukul 13.01 WIB. Saat itu korban (H) yang diamankan karena dicurigai sebagai copet dibawa ke pos Satpam, di sana diinterogasi dan diminta untuk mengaku sebagai copet,” cetus Binsar.

Di saat interogasi, lanjut Binsar, korban (H) mendapatkan perlakuan kasar dan pemukulan hingga membuat tak sadarkan diri.

“Korban dianiaya menggunakan tangan kosong, batang bambu dan tali kabel listrik hingga menyebabkan luka parah di sekujur tubuhnya,” ungkap Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, rekaman penganiayaan CCTV, hasil visum, 3 unit sepeda motor tersangka, batang bambu 7 bilah, gayung, kabel listrik, ember, dan mobil yang digunakan untuk membawa korban.

Kapolsek mengimbau kepada tersangka A (DPO) untuk segera menyerahkan diri.

“Kepada A, kami harap untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan 352 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.





  • PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

    🕔08:21:42, 17 Sep 2026
  • Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit

    🕔19:01:53, 16 Sep 2026
  • Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus

    🕔20:31:34, 16 Sep 2026
  • Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum

    🕔22:03:20, 14 Sep 2026
  • Mengerikan! Ada Ancaman Bunuh! Diungkap Mintarsih dan Peran Brigjen Pol Chandra di Balik Hilangnya Saham

    🕔23:49:04, 07 Sep 2026