- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
5 Oknum Satpam Ancol Taman Impian Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pengunjung

Keterangan Gambar : Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Binsar H. Sianturi didampingi Unit Reskrim saat konferensi pers kasus penganiayaan terhadap pengunjung Ancol Taman Impian.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi mengamankan dan menetapkan 5 oknum Satpam (satuan pengamanan) Ancol Taman Impian sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pengunjung hingga mengakibatkan korban inisial H meninggal dunia.
"Empat orang sudah kami amankan dan menjadi tersangka kasus penganiayaan berat, satu tersangka lagi sudah masuk DPO dan dalam pengejaran,” kata Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Binsar H. Sianturi di Mapolsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).
Binsar merinci kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial P (36), MH (33), K (43), S (31), dan A yang ikut menganiaya korban dalam pengejaran alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca Lainnya :
- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
Peristiwa penganiayaan tersebut dijelaskan Binsar, terjadi pada Sabtu (29/7/2023) lalu di belakang pos Satpam Ancol Taman Impian, Jakarta Utara.
"Kejadian mulai pukul 13.01 WIB. Saat itu korban (H) yang diamankan karena dicurigai sebagai copet dibawa ke pos Satpam, di sana diinterogasi dan diminta untuk mengaku sebagai copet,” cetus Binsar.
Di saat interogasi, lanjut Binsar, korban (H) mendapatkan perlakuan kasar dan pemukulan hingga membuat tak sadarkan diri.
“Korban dianiaya menggunakan tangan kosong, batang bambu dan tali kabel listrik hingga menyebabkan luka parah di sekujur tubuhnya,” ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, rekaman penganiayaan CCTV, hasil visum, 3 unit sepeda motor tersangka, batang bambu 7 bilah, gayung, kabel listrik, ember, dan mobil yang digunakan untuk membawa korban.
Kapolsek mengimbau kepada tersangka A (DPO) untuk segera menyerahkan diri.
“Kepada A, kami harap untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan 352 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

.jpg)






.jpg)








