Breaking News
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
- PB PRSI Audiensi dengan Kemenpora RI, Siapkan Olimpiade Robotika Indonesia 2026
- M. Rifa\'i: Idhul Kurban Landasi Semangat Kebersamaan dalam Kebhinekaan
- Bagikan Daging Kurban DPD Golkar Kabupaten Blitar Wujudkan Kegotongroyongan
3 Pria dan 31 Kg Ganja Jaringan Medan-Bekasi Berhasil Diamankan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total 31 kilogram. Dalam ungkap kasus barang haram itu polisi mengamankan 3 pria masing-masing berinisial NA alias T, BN, dan AL. "Satresnarkoba Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis ganja seberat 31 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memimpin konferensi pers, di Polrestro Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022). Didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Wakapolres dan Kasatresnarkoba, Zulpan menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu dilakukan di dua tempat berbeda. "(penangkapan) terdapat 2 TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda, yakni di Jalan Raya Parung KM 26 Kelurahan Curug Kecamatan Bojong Sari Kota Depok pada Kamis 27 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB dan di Jalan Raya Jati Bening Pondok Gede Kota Bekasi pada Jumat 28 Januari 2022 Sekira pukul 17.00 WIB," ungkap Zulpan. Selain mengamankan 3 pelaku dan 31 kg ganja, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah timbangan, 3 (tiga) buah ponsel berikut simcard, dan satu unit mobil Suzuki APV warna Silver dengan Nopol BM 1402 AW. Modus operandi jaringan pengedar narkoba tersebut, lanjut Zulpan, dengan menyembunyikan ganja di dalam jok (kursi) mobil. "Ganja dimasukan ke Bekleding Mobil APV dari Medan ke Bekasi," terangnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

















