Breaking News
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
3 Pria dan 31 Kg Ganja Jaringan Medan-Bekasi Berhasil Diamankan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total 31 kilogram. Dalam ungkap kasus barang haram itu polisi mengamankan 3 pria masing-masing berinisial NA alias T, BN, dan AL. "Satresnarkoba Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis ganja seberat 31 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memimpin konferensi pers, di Polrestro Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022). Didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Wakapolres dan Kasatresnarkoba, Zulpan menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu dilakukan di dua tempat berbeda. "(penangkapan) terdapat 2 TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda, yakni di Jalan Raya Parung KM 26 Kelurahan Curug Kecamatan Bojong Sari Kota Depok pada Kamis 27 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB dan di Jalan Raya Jati Bening Pondok Gede Kota Bekasi pada Jumat 28 Januari 2022 Sekira pukul 17.00 WIB," ungkap Zulpan. Selain mengamankan 3 pelaku dan 31 kg ganja, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah timbangan, 3 (tiga) buah ponsel berikut simcard, dan satu unit mobil Suzuki APV warna Silver dengan Nopol BM 1402 AW. Modus operandi jaringan pengedar narkoba tersebut, lanjut Zulpan, dengan menyembunyikan ganja di dalam jok (kursi) mobil. "Ganja dimasukan ke Bekleding Mobil APV dari Medan ke Bekasi," terangnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

















