- Dari GBK ke Lapangan Daerah, Gema Sasmita: Sepak Bola Indonesia Harus Dibangun dari Bawah
- Sinergi Babinsa dan Komduk, Perketat Patroli Malam.
- Pimpin HUT ke-81 TNI, Prabowo Ingatkan Prajurit Selalu Hadir untuk Rakyat
- Bank Jakarta Buka Peluang Duplikasi Program CSR Biodigester di Seluruh Wilayah
- Bupati Tangerang Tegaskan Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru Tingkatkan Pengelolaan Sekolah.
- Kaskogabwilhan II Pimpin Laporan Korps Rapor Kenaikan Pangkat Prajurit: Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Tanggung Jawab.
- Gusmardi Bustami: Dari Order Menjadi Ekspor Nyata, Tantangan UKM Indonesia
- Syukuran HUT ke-81 TNI di Makogabwilhan II: Kaskogabwilhan II Potong Tumpeng dan Tekankan Pentingnya Syukur serta Soliditasm
- HUT ke-81 TNI, Kogabwilhan II Komitmen Perkuat Profesionalisme Demi Kawal Kedaulatan Negara.
- Pansus CSR DPRD DKI Apresiasi Program CSR Biodigester Sampah Organik Komunal Bank Jakarta, Ubah Sampah Jadi Energi Biogas
3 Kurir Ganja 112 Kg Ditangkap, Polisi: Rencananya Akan Diedarkan Malam Tahun Baru

Keterangan Gambar : Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 112 kg Ganja Kering Jaringan Lintas Sumatera-Jawa.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tiga kurir ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa. Tiga kurir yang masih berusia belasan tahun itu masing-masing berinisial RS (19), RP (17), dan RD (18).
"Mereka (tiga kurir) ditangkap pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).
Zulpan menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya kegiatan pengiriman narkoba ke Jakarta.
Baca Lainnya :
- Pangkogabwilhan II Kunjungi Polda Kaltim, Perkuat Sinergi Pengamanan Wilayah Strategis.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Mengerikan! Ada Ancaman Bunuh! Diungkap Mintarsih dan Peran Brigjen Pol Chandra di Balik Hilangnya Saham
"Pengungkapan dilakukan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sebanyak 112 kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan dari 3 kurir tersebut," terang Zulpan.
Diungkap Zulpan, ratusan kilogram ganja kering rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru.
"Rencananya ganja ini akan diedarkan pada malam pergantian tahun," ujar Zulpan.
Lanjut Zulpan mengatakan, kepada petugas ketiganya mengaku menjadi kurir diperintahkan oleh seseorang berinisial UN untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp 3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan 1 kilogram ganja setelah tugas selesai.
"Terhadap UN, penyidik masih melakukan pengejaran," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tiga kurir tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.


.jpg)




.jpg)








