Breaking News
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
Waduh Kok Bisa Mantan Pejabat di Barsel Masih Menempati Rumdin !!!

MEGAPOLITANPOS.COM (Barito Selatan) - Bagaikan lagu sungguh aneh tapi nyata. Seorang mantan pejabat di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tentunya mengerti dengan rambu-rambu aturan atau kebijakan kok masih menempati Rumah Dinas (Rumdin). Dimana fasilitas yang diberikan kepadanya, saat menjalankan tugas jabatan, tentu ada aturan tentang hak fasilitas yang dapat digunakan yang harus dikembalikan. Sangat ironis hal seperti itu justru terjadi di mana mantan pejabat yang semestinya mengerti dan tahu tentang kebijakan itu justru mengindahkan semuanya. Hal itulah yang terjadi di kabupaten Barito selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengiangat sudah berakhir dari masa jabatan, akan tetapi fasilitas rumah tinggal jabatan tersebut sampai saat ini diduga masih ditempati. Hal itu diduga terkait dengan keterangan yang didapatkan media ini dari perbincangan dengan pihak security yang bertugas sebagai penjaga keamanan rumah dinas jabatan wakil bupati tersebut. Ketika media ini dan beberapa awak media lainnya menanyakan apakah yang bersangkutan masih menempati Rumah Dinas (Rumdin). Dijawab salah seorang security tersebut, masih menempati dan barang barangnya pun masih ada. "Namun ibu saat ini masih berada di jakarta," jelasnya Senin, (27/06/2022). Diketahui, mantan Wabup Barsel yang menempati Rumdin tersebut berinisial STAJ. Ketika dikonfirmasi media ini kepada Pj Bupati Barsel Lisda Arriyana SSos, Selasa, (28/06/2022) seusai dirinya mengikuti rapat Paripurna di DPRD setempat mengatakan, terkait persoalan tersebut memang ada permohonan pinjam pakai dari bersangkutan dalam hal ini mantan Wabup Barsel periode 22 Mei 2017 – 22 Mei 2022 inisial STAJ. Namun terkait permohonan pinjam pakai tersebut masih belum disetujui pihaknya. Akan tetapi, terkait permohonan tersebut, pihaknya masih melakukan evaluasi bagaimana ketentuan dan aturan berdasarkan aset daerah dalam hal penggunaan pinjam pakai tersebut. “Rumah jabatan kemarin memang ada permohonan ya. Tapi ya nanti pinjam pakai, tapi belum kita setujui. Jadi kita masih melakukan evaluasi dan bagaimana ketentuan berdasarkan aset daerah penggunaannya,” jelasnya. Ketika media ini menegaskan kembali pertanyaan terkait boleh apa tidaknya Rumdin Wabup Barsel tersebut masih ditempati oleh mantan Wabup, dijawab dirinya. “Boleh untuk sementara waktu dulu, sambil beliau berbenah,” jelasnya lagi. Terpisah Di tempat yang sama, ketika media ini mengkonfirmasi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barsel, Ir HM Farid Yusran MM mengatakan, perihal dimaksud tersebut di atas tidak boleh dilakukan pinjam pakai. “Tidak boleh. Kepala daerah dan wakil kepala daerah kalau sudah habis masa jabatannya tidak boleh menggunakan fasilitas negara sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kecuali lanjut dia, apabila mobil dinas yang dibeli oleh pejabat satu masa jabatan. Dicontohkan Farid, apabila seorang bupati memiliki banyak mobil dinas, dari semuanya hanya satu mobil dinas saja yang boleh dia beli. “Dan itu boleh pinjam pakai sebelum diproses,” terangnya. Terkait tempat tinggal Rumdin, sesuai dengan aturan tidak boleh. “Tidak ada istilah itu.” Dilanjutkan Farid, bupati dan wakil bupati ketika masa jabatannya sudah habis, harus keluar. “Tidak ada istilah pinjam pakai itu. Tidak ada aturan yang membolehkan pinjam pakai Rumdin itu,” timpalnya sambil tersenyum becanda. Bupati dan wakil bupati apabila sudah selesai masa jabatannya kembali menjadi masyarakat biasa. “Kalau dia (mantan wakil bupati.red) bisa pinjam pakai kenapa kalian tidak pinjam pakai juga,” ungkap senyum becanda dengan awak media yang mewawancarainya. Kalau dia (mantan wakil bupati.red) bisa pinjam pakai Rumdin, kenapa kalian sebagai masyarakat tidak mengikuti mengajukan pinjam pakai juga. "jikalau itu diperbolehkan." Tutupnya. (Ade/Red/MP).

.jpg)








.jpg)






