Ungkap Ratusan Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar di Pekanbaru Riau, Kombes Pasma Apresiasi Satresnarkoba

By Anton 15 Agu 2022, 18:00:58 WIB DKI Jakarta
Ungkap Ratusan Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar di Pekanbaru Riau, Kombes Pasma Apresiasi Satresnarkoba

Keterangan Gambar : Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatresnarkoba dan jajaran saat konferensi pers ungkap kasus ekstasi senilai Rp 50 Miliar.(Foto: Istimewa)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dan sekaligus menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di Provinsi Riau. Ribuan pil ekstasi senilai 50 miliar, puluhan gram sabu dan ganja berhasil disita.

Keberhasilan itu berawal dari pengungkapan 1/4 (seperempat) butir pil ekstasi yang dilakukan Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat pada akhir Juli 2022.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba oleh pelaku berinisial A, yang diamankan pada akhir Juli 2022.

Baca Lainnya :

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Pasma menyebut dalam kasus ini, pihaknya menangkap dua kurir atau pelaku berinisial M (31) dan S (40). Keduanya diamankan terpisah di dua tempat berbeda.

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan itu, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan, dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” terang Akmal.

Dikatakan Akmal, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta rupiah, dengan catatan Rp 3 juta per kantong.

Akmal pun belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

"Kami masih mendalami semuanya," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, dua kurir atau pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.(hum)




  • Ditresnarkoba PMJ Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintesis di Jakbar, Penjualan Capai Rp 7 Miliar

    🕔11:09:14, 24 Jan 2026
  • Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

    🕔00:32:59, 23 Jan 2026
  • Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

    🕔00:38:46, 23 Jan 2026
  • Ikatan Wartawan Online dan Universitas Bung Karno Teken MoU untuk Kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi

    🕔07:55:07, 23 Jan 2026
  • Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

    🕔21:32:50, 22 Jan 2026