- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Ungkap Ratusan Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar di Pekanbaru Riau, Kombes Pasma Apresiasi Satresnarkoba

Keterangan Gambar : Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatresnarkoba dan jajaran saat konferensi pers ungkap kasus ekstasi senilai Rp 50 Miliar.(Foto: Istimewa)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dan sekaligus menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di Provinsi Riau. Ribuan pil ekstasi senilai 50 miliar, puluhan gram sabu dan ganja berhasil disita.
Keberhasilan itu berawal dari pengungkapan 1/4 (seperempat) butir pil ekstasi yang dilakukan Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat pada akhir Juli 2022.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba oleh pelaku berinisial A, yang diamankan pada akhir Juli 2022.
Baca Lainnya :
- PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Di Hadapan HIPMI, Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan dan Energi
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).
Pasma menyebut dalam kasus ini, pihaknya menangkap dua kurir atau pelaku berinisial M (31) dan S (40). Keduanya diamankan terpisah di dua tempat berbeda.
Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan itu, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan, dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.
“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” terang Akmal.
Dikatakan Akmal, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta rupiah, dengan catatan Rp 3 juta per kantong.
Akmal pun belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.
"Kami masih mendalami semuanya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, dua kurir atau pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.(hum)


.jpg)





.jpg)








