- Kapolda Metro Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 serta Kesiapsiagaan Personel di Terminal Bus dan Stasiun KA
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
Ungkap Ratusan Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar di Pekanbaru Riau, Kombes Pasma Apresiasi Satresnarkoba

Keterangan Gambar : Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatresnarkoba dan jajaran saat konferensi pers ungkap kasus ekstasi senilai Rp 50 Miliar.(Foto: Istimewa)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dan sekaligus menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di Provinsi Riau. Ribuan pil ekstasi senilai 50 miliar, puluhan gram sabu dan ganja berhasil disita.
Keberhasilan itu berawal dari pengungkapan 1/4 (seperempat) butir pil ekstasi yang dilakukan Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat pada akhir Juli 2022.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba oleh pelaku berinisial A, yang diamankan pada akhir Juli 2022.
Baca Lainnya :
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).
Pasma menyebut dalam kasus ini, pihaknya menangkap dua kurir atau pelaku berinisial M (31) dan S (40). Keduanya diamankan terpisah di dua tempat berbeda.
Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan itu, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan, dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.
“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” terang Akmal.
Dikatakan Akmal, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta rupiah, dengan catatan Rp 3 juta per kantong.
Akmal pun belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.
"Kami masih mendalami semuanya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, dua kurir atau pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.(hum)
















