Terkait Permendagri, Kadis Dukcapil : Masyarakat Diimbau Menyesuaikan Aturan

By Johan MP 01 Jul 2022, 12:40:30 WIB Headline
Terkait Permendagri, Kadis Dukcapil : Masyarakat Diimbau Menyesuaikan Aturan

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Bekasi-Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang diterbitkan tanggal 21 April 2022 Kamis (30/6/22) Terkait dengan aturan baru tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar dapat menyesuaikan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Kepala Dinas (Adminduk) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan megapolitanpos, peraturan baru tersebut dikeluarkan untuk memudahkan dan memperbaiki pencatatan nama pada dokumen kependudukan bagi warga yang hendak memberikan nama kepada anak-anaknya. Hudaya menyebutkan, aturan tersebut tidak berlaku surut, dan berlaku sejak Permendagri ini diundangkan dalam lembaran negara pada 21 April 2022. "Jadi dokumen kependudukan yang diterbitkan setelah tanggal tersebut, harus memenuhi kaidah yang tercantum pada Permendagri Nomor 73 tahun 2022. Karena itu kami imbau masyarakat untuk mengikuti apa yang diatur dalam Permendagri itu untuk kebaikan anak-anak kita di kemudian hari," ungkap Hudaya di kantornya . Dalam Permendagri tersebut, kata Hudaya, diatur juga bagi warga yang memberikan nama pada anaknya agar tidak berkonotasi negatif dan tidak lebih dari 60 karakter termasuk spasi, dan dianjurkan minimal dua kata. "Jadi ada first name dan last name. Dalam penulisannya juga tidak boleh mencantumkan gelar dalam dokumen kependudukan, dokumen Kependudukan itu antara lain akta kelahiran, dalam akta Pencatatan Sipil tidak boleh dicantumkan gelar pendidikan dan gelar agama misalnya haji tidak boleh di akta, tapi di dokumen pendaftaran penduduk seperti KTP dan Kartu Keluarga boleh," jelasnya. Hudaya melanjutkan bagi mereka yang memiliki gelar kebangsawanan dan adat akan menjadi satu-kesatuan dan tidak disingkat penulisannya dalam dokumen Pencatatan Sipil. "Jadi kalau Muhammad harus dipanjangkan Muhammad, karena kalau disingkat M, dalam akta Pencatatan Sipil belum tentu Muhammad. Makanya sekarang tidak boleh lagi menulis nama dalam akta Pencatatan Sipil dengan singkatan, kecuali tidak diartikan lain, harus ditulis seluruhnya, kalau penduduk punya gelar kebangsawanan seperti Raden maka harus di tulis seluruhnya, jangan ditulis R," lanjutnya. Menurutnya aturan tersebut diterbitkan, sebagai upaya pemerintah agar tidak terjadi kesalahan penulisan dalam dokumen kependudukan, sehingga penulisannya berbeda-beda antara akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah dan passport. "Misalnya nama Raden Muhammad Rudi, di ijazah ditulis R. M. Rudi, di akta kelahirannya R Moh Rudi kemudian di KTP beda lagi, ini akan terjadi perbedaan yang menyulitkan saat dia mengurus passport, tapi kalau di awal sudah diatur, ini tidak akan merepotkan masyarakat," ujarnya. Lebih prinsip lagi Hudaya menandaskan, Permendagri tersebut juga dapat mengurangi kejadian nama yang berkonotasi negatif pada anak, sehingga secara mental dan sosial sehari-hari akan mengalami gangguan saat berinteraksi. "Orang yang memiliki nama Pengki misalnya secara sosial kan berkonotasi kurang bagus, ada orang namanya seperti itu kan? Makanya pemerintah mengatur untuk kebaikan warganya," tandasnya.(Ronald)




  • Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

    🕔15:54:28, 18 Jun 2026
  • Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta

    🕔03:06:40, 18 Apr 2026
  • Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE

    🕔17:45:49, 15 Apr 2026
  • Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi

    🕔20:22:18, 26 Mar 2026
  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026