Terkait Netralitas ASN, Pj.Gubernur Banten Al Muktabar Dilaporkan ke Bawaslu

By Sigit 16 Mei 2023, 15:56:51 WIB Banten
Terkait Netralitas ASN, Pj.Gubernur Banten Al Muktabar Dilaporkan ke Bawaslu

Keterangan Gambar : Kehadiran Pj. Gubernur Banten Al Muktabar di Acara Musyawarah Rakyat Nasional di Istora Senayan pada Minggu, (14/05/2023)


MEGAPOLITANPOS.COM Banten, Serang - Kehadiran Pj. Gubernur Banten Al Muktabar di Acara Musyawarah Rakyat Nasional di Istora Senayan pada Minggu, (14/05/2023) lalu masih menjadi sorotan sejumlah pihak Terkait dengan Netralitas ASN.

Salah satunya adalah Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten yang resmi melaporkan Al Muktabar ke Bawaslu Propinsi Banten pada Hari Selasa, (16/05/2023).

Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus mengatakan bahwa landasan pihaknya melaporkan Al Muktabar adalah Terkait dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Penyelenggaraan ASN berdasarkan pada asas Netralitas.

Baca Lainnya :

"Asas Netralitas yang dimaksud itu tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, termasuk menghadiri kegiatan  yang mengarah pada keberpihakan," Paparnya.

Ade menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

"Kegiatan tersebut merupkan penetapan rekomendasi Capres dan Cawapres yang mengarah pada politik praktis kontestasi Pilpres, baiknya Pak Pj. Gubernur kan menghindari sekecil apapun potensi kehadiran yang mengarah pada konstelasi politik," tambahnya.

Menurut Ade dampak bila ASN tidak netral yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di daerah tidak akan tercapai dengan baik.

"Kepentingan masyarakat terdistorsi, Pelayanan tidak optimal. Penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam pemilu, serta jabatan di Birokrasi diisi oleh PNS yang tidak kompeten, lagian sudah fokus saja menjaga kondusifitas wilayah, bukan malah terlibat aktif," tukasnya.

Terkait dengan tindaklanjut pengaduan pihaknya ke Bawaslu, Ade menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu yang memiliki kewenangan.

"Pointnya jangan sampai menjadi preseden buruk kedepan, nanti banyak ASN kumpul sama para Relawan dianggap biasa, sebagai Pembina ASN kan mestinya jadi teladan yang baik yang mengedepankan Asas Netralitas ASN," Pungkasnya. ** (Jhn)




  • Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama

    🕔01:53:12, 16 Mar 2026
  • BNN Gandeng Citilink, Perangi Narkotika Jalur Udara

    🕔07:59:59, 04 Mar 2026
  • Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

    🕔21:28:52, 21 Feb 2026
  • Gubernur Andra Soni: HPN 2026 Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Banten

    🕔14:22:16, 09 Feb 2026
  • Kakanwil Kemenag Provinsi Banten Bantah, Ada KKN dan Pungli di Lingkungan Kamenag

    🕔10:13:08, 31 Jan 2026