- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sidak Proyek Joko Pangon Ini Catatan Komisi III DPRD Kota Blitar.
- Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya.
- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
Terkait Netralitas ASN, Pj.Gubernur Banten Al Muktabar Dilaporkan ke Bawaslu

Keterangan Gambar : Kehadiran Pj. Gubernur Banten Al Muktabar di Acara Musyawarah Rakyat Nasional di Istora Senayan pada Minggu, (14/05/2023)
MEGAPOLITANPOS.COM Banten, Serang - Kehadiran Pj. Gubernur Banten Al Muktabar di Acara Musyawarah Rakyat Nasional di Istora Senayan pada Minggu, (14/05/2023) lalu masih menjadi sorotan sejumlah pihak Terkait dengan Netralitas ASN.
Salah satunya adalah Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten yang resmi melaporkan Al Muktabar ke Bawaslu Propinsi Banten pada Hari Selasa, (16/05/2023).
Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus mengatakan bahwa landasan pihaknya melaporkan Al Muktabar adalah Terkait dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Penyelenggaraan ASN berdasarkan pada asas Netralitas.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- JPO Alun-alun Majalengka Mulai Dibangun, Bakal Jadi Ikon Baru Kota
- Iing Misbahuddin di Sadawangi, Kalimat Singkatnya Jadi Perhatian
- Anto Febrianto Gaspol! Pemuda Majalengka Diajak Jauhi Narkoba
"Asas Netralitas yang dimaksud itu tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, termasuk menghadiri kegiatan yang mengarah pada keberpihakan," Paparnya.
Ade menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
"Kegiatan tersebut merupkan penetapan rekomendasi Capres dan Cawapres yang mengarah pada politik praktis kontestasi Pilpres, baiknya Pak Pj. Gubernur kan menghindari sekecil apapun potensi kehadiran yang mengarah pada konstelasi politik," tambahnya.
Menurut Ade dampak bila ASN tidak netral yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di daerah tidak akan tercapai dengan baik.
"Kepentingan masyarakat terdistorsi, Pelayanan tidak optimal. Penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam pemilu, serta jabatan di Birokrasi diisi oleh PNS yang tidak kompeten, lagian sudah fokus saja menjaga kondusifitas wilayah, bukan malah terlibat aktif," tukasnya.
Terkait dengan tindaklanjut pengaduan pihaknya ke Bawaslu, Ade menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu yang memiliki kewenangan.
"Pointnya jangan sampai menjadi preseden buruk kedepan, nanti banyak ASN kumpul sama para Relawan dianggap biasa, sebagai Pembina ASN kan mestinya jadi teladan yang baik yang mengedepankan Asas Netralitas ASN," Pungkasnya. ** (Jhn)



.jpg)



.jpg)



.jpg)




