Breaking News
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
Tak Kunjung di Nikahi Hingga Mempunyai Anak, Seorang Wanita Laporkan Oknum TNI ke Pomdam Jaya

Poto: AM saat melapor ke Pomdam Jaya Jakarta(MegapolitanPos.com): Seorang wanita berinisial AM melaporkan kejadian yang dialaminya ke Pomdam Jaya Guntur,Jl Sultan Agung Jakarta Selatan. AM menceritakan telah menjadi korban Seorang oknum anggota TNI berinisial HO yang bertugas di PUSINTELAD yang diduga telah menghamilinya diluar nikah hingga melahirkan seorang bayi perempuan yang kini berusia dua bulan. Di dampingi kuasa Hukumnya Mohamad Anwar SH MH, Korban AM menceritakan awalnya oknum TNI yang berinisial HO dan AM berkenalan melalui sosial media(Sosmed), dilanjutkan keduanya menjalin hubungan kasih jarak jauh. Seiring berjalannya waktu, melalui sosmed, HO mengutarakan ingin menemui keluarga untuk meminang AM, namun belum bisa cuti. Pada Juni 2021, HO menghubungi AM memintanya datang ke Jakarta dengan biaya seluruhnya ditanggung HO berikut penginapannya. Sesampainya AM di Jakarta, AM pun segera menuju hotel yang telah dipesan oleh HO. "Di hotel tersebutlah keduanya memadu kasih layaknya sepasang suami istri hingga saat ini AM telah melahirkan seorang anak perempuan yang kini genap berumur dua bulan," kata kuasa hukum AM, Mohamad Anwar, kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Sebelum melapor ke Pomdam Jaya AM yang didampingi oleh keluarga dan Kuasa Hukumnya Mohamad Anwar SH MH CLA, Sylvia Hasanah Thorik SH MH dan Asian Albanna YB SH, pada jumat (27/5/2022) menyambangi kesatuan PUSINTELAD untuk meminta pertanggungjawaban HO. Mereka dimediasi oleh atasan langsung HO yang berinisial JND, BBG dan AS.
"Namun bukannya objektif menyelesaikan persoalan tersebut justru terkesan membela anak buahnya. Bahkan salah satu dari mereka mengatakan dirinya juga merupakan Advokat dari OA PERADI yang mana hal tersebut bertentangan dengan UU Advokat," sesal Mohamad Anwar.(ASl/Red/MP).

.jpg)







.jpg)







