- KPU Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 - 2029
- Terminal Humor Tempat Hiburan Keluarga Hadir di Jakarta
- Personil Koramil 05/Blj Monitoring Kegiatan Car Free Day
- DPR Puji Kehadiran BNI di Belanda: Berikan Layanan Terbaik ke Diaspora
- Gelar Kaderisasi Merah Putih, Dr. Nurdin : Siapkan Generasi Emas yang Menyebarkan Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
- Diskusi Kebangsaan bersama Gen Alpha, Dr. Nurdin : Kalian Penentu Masa Depan Bangsa
- Danramil 01/Tgr Patroli Cipta Kondisi Paska Pencoblosan
- Serda Alex Hadiri Sosialisasi Pencegahan Narkoba
- Audiensi JMSI: Dukungan Penuh untuk Kebijakan HAM di Era Presiden Prabowo
- Dr. Nurdin Ajak Ormas Terus Berkontribusi bagi Kemaslahatan Kota
Sempat diblokir Seminggu, Bank Nasional Kini Membuka Kembali Rekening PWI Jaya
Keterangan Gambar : Poto: dok pribadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-– Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Nasional Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, sempat diblokir selama satu minggu. Pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9), namun akhirnya pada Selasa (24/9) rekening tersebut telah dibuka kembali.
Baca Lainnya :
- DPR Puji Kehadiran BNI di Belanda: Berikan Layanan Terbaik ke Diaspora
- Serunya Shopping Race di 17 Kota, Makin Banyak Belanja Bareng BNI Makin Untung
- BNI Lebih Dekat dengan Loyal Merchant Lewat BNI Wonderful Movie Day 2024
- BNI Mastercard World Hadir dengan Desain dan Fitur Baru, Hidup Makin Sehat Travelling Makin Seru
- Terus Lakukan Inovasi Baru, BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen Bank Nasional Cabang Harmoni. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank Bank Nasional menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.
Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, langsung merespon dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka. Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen Bank Nasional untuk mencari solusi atas masalah ini.
Pada Senin (23/9), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank Bank Nasional belum menghasilkan respon yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi olehFaroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan Bank Nasional Harmoni.
Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pasca pemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menegaskan bahwa organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan.
Poto: pengamat perbankan, Agus Yuliaman.
Menanggapi pemblokiran sepihak oleh Bank Nasional, pakar perbankan, Agus Yuliawan, menyatakan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia menjelaskan, sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah.
" Dalam pemblokiran rekening perbankan milik nasabah tidak boleh sepihak. Pemblokiran rekening selama ini lazimnya lebih dari permintaan nasabah kepada pihak perbankan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan dan perlindungan konsumen," kata Agus.
Selanjutnya kata Agus yang juga tokoh pemuda Muhammadiyah ini, pihak perbankan seharusnya melakukan dengan cara prosedural menurut aturan. Bisa juga perbankan melakukan pemblokiran rekening dikarenakan adanya transaksi yang tidak wajar dan dikhawatirkan membahayan bagi nasabah dari segi hukum. Itu pihak perbankan harus tetap menjalankan komunikasi dengan nasabah pemilik rekening dan tak boleh sepihak.
Dalam pemblokiran rekening perbankan milik nasabah tidak boleh sepihak. Pemblokiran rekening selama ini lazimnya lebih dari permintaan nasabah kepada pihak perbankan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan dan perlindungan konsumen. Selanjutnya pihak perbankan melakukan dengan cara prosedural menurut aturan. Bisa juga perbankan melakukan pemblokiran rekening dikarenakan adanya transaksi yang tidak wajar dan dikhawatirkan membahayan bagi nasabah dari segi hukum. Itu pihak perbankan tetap menjalankan komunikasi dengan nasabah pemilik rekening dan tak boleh sepihak.
Kemudian berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Terutama pasal 12 ayat (1) disebutkan Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank.
" Jadi kalau aturan itu masuk dalam ranah pidana atau sengketa menurut ketetapan hukum. Tapi jika belum ada ketetapan ya atas dasar apa bank melakukan pemblokiran rekening nasabah tersebut," ujarnya.
Ditambahkannya dengan adanya pemblokiran rekening secara sepihak oleh perbankan tanpa komunikasi dan persetujuan dengan nasabah jelas hal ini tak bisa dibenarkan dan melanggar hak - hak konsumen nasabah.
"Sekaligus juga aturan - aturan kepatuhan atau compliance perbankan selama ini yang dibuat oleh regulator," pungkas Agus.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).