- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
Sempat diblokir Seminggu, Bank Nasional Kini Membuka Kembali Rekening PWI Jaya

Keterangan Gambar : Poto: dok pribadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-– Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Nasional Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, sempat diblokir selama satu minggu. Pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9), namun akhirnya pada Selasa (24/9) rekening tersebut telah dibuka kembali.

Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Modus Penipuan BNIdirect
- Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia Berbuah Manis, Dua Tunggal Putra Muda Melaju ke Semifinal Australian Open
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen Bank Nasional Cabang Harmoni. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank Bank Nasional menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.
Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, langsung merespon dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka. Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen Bank Nasional untuk mencari solusi atas masalah ini.
Pada Senin (23/9), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank Bank Nasional belum menghasilkan respon yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi olehFaroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan Bank Nasional Harmoni.
Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pasca pemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menegaskan bahwa organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan.

Poto: pengamat perbankan, Agus Yuliaman.
Menanggapi pemblokiran sepihak oleh Bank Nasional, pakar perbankan, Agus Yuliawan, menyatakan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia menjelaskan, sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah.
" Dalam pemblokiran rekening perbankan milik nasabah tidak boleh sepihak. Pemblokiran rekening selama ini lazimnya lebih dari permintaan nasabah kepada pihak perbankan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan dan perlindungan konsumen," kata Agus.
Selanjutnya kata Agus yang juga tokoh pemuda Muhammadiyah ini, pihak perbankan seharusnya melakukan dengan cara prosedural menurut aturan. Bisa juga perbankan melakukan pemblokiran rekening dikarenakan adanya transaksi yang tidak wajar dan dikhawatirkan membahayan bagi nasabah dari segi hukum. Itu pihak perbankan harus tetap menjalankan komunikasi dengan nasabah pemilik rekening dan tak boleh sepihak.
Dalam pemblokiran rekening perbankan milik nasabah tidak boleh sepihak. Pemblokiran rekening selama ini lazimnya lebih dari permintaan nasabah kepada pihak perbankan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan dan perlindungan konsumen. Selanjutnya pihak perbankan melakukan dengan cara prosedural menurut aturan. Bisa juga perbankan melakukan pemblokiran rekening dikarenakan adanya transaksi yang tidak wajar dan dikhawatirkan membahayan bagi nasabah dari segi hukum. Itu pihak perbankan tetap menjalankan komunikasi dengan nasabah pemilik rekening dan tak boleh sepihak.
Kemudian berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Terutama pasal 12 ayat (1) disebutkan Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank.
" Jadi kalau aturan itu masuk dalam ranah pidana atau sengketa menurut ketetapan hukum. Tapi jika belum ada ketetapan ya atas dasar apa bank melakukan pemblokiran rekening nasabah tersebut," ujarnya.
Ditambahkannya dengan adanya pemblokiran rekening secara sepihak oleh perbankan tanpa komunikasi dan persetujuan dengan nasabah jelas hal ini tak bisa dibenarkan dan melanggar hak - hak konsumen nasabah.
"Sekaligus juga aturan - aturan kepatuhan atau compliance perbankan selama ini yang dibuat oleh regulator," pungkas Agus.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)












