Sempat diblokir Seminggu, Bank Nasional Kini Membuka Kembali Rekening PWI Jaya

By Achmad Sholeh(Alek) 24 Sep 2024, 14:50:51 WIB UMKM
Sempat diblokir Seminggu, Bank Nasional Kini Membuka Kembali Rekening PWI Jaya

Keterangan Gambar : Poto: dok pribadi


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-– Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Nasional  Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, sempat diblokir selama satu minggu. Pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9), namun akhirnya pada Selasa (24/9) rekening tersebut telah dibuka kembali.



Baca Lainnya :






Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen Bank Nasional Cabang Harmoni. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank Bank Nasional menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.


Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, langsung merespon dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka. Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen Bank Nasional untuk mencari solusi atas masalah ini.


Pada Senin (23/9), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank Bank Nasional belum menghasilkan respon yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi olehFaroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan Bank Nasional Harmoni.

Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pasca pemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menegaskan bahwa organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan.






Poto: pengamat perbankan, Agus Yuliaman.


Menanggapi pemblokiran sepihak oleh Bank Nasional, pakar perbankan, Agus Yuliawan, menyatakan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia menjelaskan, sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah.


" Dalam pemblokiran rekening perbankan milik nasabah tidak boleh sepihak. Pemblokiran rekening selama ini lazimnya  lebih dari permintaan nasabah kepada pihak perbankan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan dan perlindungan konsumen," kata Agus.


Selanjutnya kata Agus yang juga tokoh pemuda Muhammadiyah ini, pihak perbankan seharusnya melakukan dengan cara prosedural menurut aturan.  Bisa juga  perbankan melakukan pemblokiran rekening dikarenakan adanya transaksi yang tidak wajar dan dikhawatirkan membahayan bagi nasabah dari segi hukum. Itu pihak perbankan harus tetap menjalankan komunikasi dengan nasabah pemilik rekening dan tak boleh sepihak. 


Dalam pemblokiran rekening perbankan milik nasabah tidak boleh sepihak. Pemblokiran rekening selama ini lazimnya  lebih dari permintaan nasabah kepada pihak perbankan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan dan perlindungan konsumen.  Selanjutnya pihak perbankan melakukan dengan cara prosedural menurut aturan.  Bisa juga  perbankan melakukan pemblokiran rekening dikarenakan adanya transaksi yang tidak wajar dan dikhawatirkan membahayan bagi nasabah dari segi hukum. Itu pihak perbankan tetap menjalankan komunikasi dengan nasabah pemilik rekening dan tak boleh sepihak. 


Kemudian berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Terutama pasal 12 ayat (1) disebutkan  Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank.


" Jadi kalau aturan itu masuk dalam ranah pidana atau sengketa menurut ketetapan hukum. Tapi jika belum ada ketetapan ya atas dasar apa bank melakukan pemblokiran rekening nasabah tersebut," ujarnya.


Ditambahkannya dengan adanya pemblokiran rekening secara sepihak oleh perbankan tanpa komunikasi dan persetujuan dengan nasabah jelas hal ini tak bisa dibenarkan dan melanggar hak - hak konsumen nasabah. 


"Sekaligus juga aturan - aturan kepatuhan atau compliance perbankan selama ini yang dibuat oleh regulator," pungkas Agus.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Guru Besar Hukum Sebut Langkah Menteri UMKM Berintegritas dan Patut Dicontoh Pejabat Lain

    🕔12:33:01, 10 Jul 2025
  • Ada Klinik dan Apotek Desa di Kopdes Merah Putih, Wamenkop: Kita Butuh Data By Name By Address

    🕔11:38:52, 09 Jul 2025
  • KPK Watch Apresiasi Klarifikasi Menteri UMKM Maman ke KPK

    🕔18:24:29, 09 Jul 2025
  • Datangi KPK, LSAK Sebut Menteri UMKM Maman Sosok Pejabat yang Bertanggungjawab

    🕔18:54:37, 09 Jul 2025
  • Menteri UMKM Luncurkan Rise To IPO sebagai Solusi Pembiayaan Usaha Menengah

    🕔19:22:34, 09 Jul 2025