Polrestro Tangsel Gulung 23 Tersangka Kejahatan Jalanan dan Curanmor selama Maret-April 2025

MEGAPOLITANPOS.COM, Tangsel - Selama periode Maret hingga April 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestro Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 23 orang tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel, Selasa (29/4/2025).
Hadir mendampingi Kapolres dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta para Kapolsek di wilayah hukum Polres Tangsel.
Baca Lainnya :
- Cabup Dan Cawabup Barito Utara 2024 S1F Deklarasi Koalisi Barito Utara Bersatu
- TNI Terus Bergerak Selalu Ada di Tengah Masyarakat
- Kasat Lantas Turun Langsung Berikan Bantuan Untuk Masjid Jami Nuurul Muttaqien
- Komisi II DPRD Majalengka dan Bapenda Sosialisasikan Perda 07 tahun 2023
- BNI dan Republikorp Jalin Sinergi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional
"Kami berhasil mengungkap kejahatan jalanan yang menonjol dan meresahkan masyarakat, yang kami bagi dua kelompok. Pertama, kelompok curanmor yang berhasil kami ungkap tuntas hingga ke penadahnya. Beberapa pelaku bahkan menggunakan senjata api dalam aksinya. Kedua, kejahatan jalanan lainnya seperti pencurian dengan kekerasan (begal), modus pecah kaca, pencurian rumah kosong, pencurian toko kelontong, dan lain sebagainya," ujar Victor.
Dia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum di tengah masyarakat.
"Pengungkapan ini sebagai wujud nyata bahwa Polri, Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan dan Polsek jajaran senantiasa hadir untuk melakukan perlindungan, pengayoman, pelayanan serta penegakan hukum ditengah masyarakat," lanjutnya.
Dari hasil pengungkapan, total 21 laporan polisi berhasil ditangani, terdiri dari 14 laporan curanmor, 2 laporan pencurian dengan kekerasan (begal), 5 laporan pencurian dengan pemberatan. Kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan di 36 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 21 unit sepeda motor, 1 unit mobil jenis pick-up, 3 senjata api dan 1 alat menyerupai senjata api (mainan), 9 butir amunisi dan 4 selongsong peluru, 21 buah kunci letter T, dan 3 unit handphone.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan pelaku curanmor yang diamankan merupakan pemain lintas provinsi yang melakukan aksinya di Tangsel dan Jabodetabek, kemudian menjual hasil kejahatannya di daerah sumatera.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan atau gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporkan kepada kami. kita juga memiliki call center 110 silahkan masyarakat gunakan, Polres Tangsel dan Polsek jajaran akan menangani secara cepat, professional, transparan dan akuntabel," tegasnya. ** (Anton)
