- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera hingga 2028
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
Polrestro Jakarta Pusat Rilis Hasil Ungkap Kasus Narkoba Periode Januari 2023, 36 Pelaku Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Tampak Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Rango Siregar dan pejabat Bea Cukai Jakarta Pusat saat membeberkan barang bukti hasil ungkap kasus narkoba periode Januari 2023.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana peredaran narkoba untuk periode waktu 1 hingga 31 Januari 2023. Sebanyak 36 pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti disita oleh penyidik Satres Narkoba Polrestro Jakarta Pusat.
"Terdiri dari 35 orang laki laki, 1 orang perempuan. Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 kg sabu, 863,6 gram ganja kemudian 246 butir ekstasi," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto., di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (10/2/2023).
Anton menjelaskan, barang bukti dan para pelaku tersebut berasal dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Wilayah Hukum Jakarta Pusat serta tindak lanjut dari 43 laporan yang diterima polisi.
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera hingga 2028
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
"Untuk para tersangka yang diamankan dari beberapa TKP dari secara umum 31 orang diamankan dari 29 TKP. Kemudian untuk ekstasi 1 orang diamankan dari salah satu TKP dan daun ganja kering 4 orang diamankan dari beda TKP,” terang Anton.
Dari hasil penyitaan sejumlah barang bukti, lanjut Anton, penyidik mendapatkan ganja jenis baru yang sudah di kawin silangkan dengan bibit dari Belanda sebanyak 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm.
"Selain BB (barang bukti) sabu sebanyak 1,4 kg yang didapat dari peredaran Irak. Hal menarik lainnya adalah dari BB ganja dengan 1 tersangka atas nama AG, ini ada sangkutan dengan order biji ganja dari belanda. Kita kerjasama dengan bea cukai dan berhasil mengamankan 3 butir biji ganja yang di order dari tersangka,” bebernya.
“Rencananya oleh tersangka dikawinkan dengan tanaman ganja yang sudah dipersiapkan dari bulan November ditanam di rumahnya untuk dibuat kawin silang," tambah Anton.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam kegiatan rilis ungkap kasus bulanan dari Satres Narkoba tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Pusat didampingi Kasat Narkoba Kompol Rango Siregar dan pejabat Bea Cukai Jakarta Pusat.




.jpg)












