Polrestro Jakarta Pusat Rilis Hasil Ungkap Kasus Narkoba Periode Januari 2023, 36 Pelaku Jadi Tersangka

By Anton 10 Feb 2023, 22:54:43 WIB DKI Jakarta
Polrestro Jakarta Pusat Rilis Hasil Ungkap Kasus Narkoba Periode Januari 2023, 36 Pelaku Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Tampak Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Rango Siregar dan pejabat Bea Cukai Jakarta Pusat saat membeberkan barang bukti hasil ungkap kasus narkoba periode Januari 2023.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana peredaran narkoba untuk periode waktu 1 hingga 31 Januari 2023. Sebanyak 36 pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti disita oleh penyidik Satres Narkoba Polrestro Jakarta Pusat.

"Terdiri dari 35 orang laki laki, 1 orang perempuan. Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 kg sabu, 863,6 gram ganja kemudian 246 butir ekstasi," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto., di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (10/2/2023).

Anton menjelaskan, barang bukti dan para pelaku tersebut berasal dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Wilayah Hukum Jakarta Pusat serta tindak lanjut dari 43 laporan yang diterima polisi.

Baca Lainnya :

"Untuk para tersangka yang diamankan dari beberapa TKP dari secara umum 31 orang diamankan dari 29 TKP. Kemudian untuk ekstasi 1 orang diamankan dari salah satu TKP dan daun ganja kering 4 orang diamankan dari beda TKP,” terang Anton.

Dari hasil penyitaan sejumlah barang bukti, lanjut Anton, penyidik mendapatkan ganja jenis baru yang sudah di kawin silangkan dengan bibit dari Belanda sebanyak 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm.

"Selain BB (barang bukti) sabu sebanyak 1,4 kg yang didapat dari peredaran Irak. Hal menarik lainnya adalah dari BB ganja dengan 1 tersangka atas nama AG, ini ada sangkutan dengan order biji ganja dari belanda. Kita kerjasama dengan bea cukai dan berhasil mengamankan 3 butir biji ganja yang di order dari tersangka,” bebernya.

“Rencananya oleh tersangka dikawinkan dengan tanaman ganja yang sudah dipersiapkan dari bulan November ditanam di rumahnya untuk dibuat kawin silang," tambah Anton.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kegiatan rilis ungkap kasus bulanan dari Satres Narkoba tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Pusat didampingi Kasat Narkoba Kompol Rango Siregar dan pejabat Bea Cukai Jakarta Pusat.




  • Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

    🕔01:13:49, 15 Jun 2026
  • 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman

    🕔15:10:55, 15 Jun 2026
  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    🕔22:09:27, 07 Jun 2026
  • Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

    🕔22:13:22, 07 Jun 2026
  • Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

    🕔22:17:25, 07 Jun 2026