- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
Polisi Tangkap Pria Penipu Tempel Stiker QRIS Palsu di Masjid

Keterangan Gambar : Tampak MIML mengenakan rompi oranye, pelaku penipuan modus tempel stiker QRIS di kotak amal Masjid.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial MIML, pelaku penipuan modus menempelkan stiker QRIS palsu atau miliknya di kotak amal Masjid. MIML ditangkap penegak hukum lantaran aksinya tersebut dilakukan tanpa izin pihak Masjid dan merugikan masyarakat.
"MIML ditangkap pada Selasa (11/4) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh petugas gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Auliansyah menyebut setidaknya pelaku menempel stiker QRIS miliknya itu di sejumlah titik Masjid.
Baca Lainnya :
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
"Yang sudah ditempel yang bersangkutan (MIML) ada 38 titik," terang Auliansyah.
Modus operandi pelaku MIML yakni meniban stiker QRIS kotak amal Masjid yang sudah ada. Selain itu menempel di tempat baru atau tempat yang sudah ada stiker QRIS di sebelahnya. Adapun stiker QRIS yang ditempel diberi nama Restorasi Masjid.
Salah satu aksi MIML terekam oleh CCTV di Masjid Nurul Iman Blok M Square pada Kamis, 6 April 2023 pukul 10.30. Rekaman itu pun beredar viral di media sosial Instagram @redasamudera.id.
Atas perbuatannya, M tersangka dia dijerat pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau pasal 83 UU Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.(*)




.jpg)












