- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H
- Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan
- Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin
- Bedah Buku di Universitas Sahid, GEMA Kosgoro Dorong Menlu Sugiono Pelajari Reunifikasi Korea: Game Theory
- Politisi PKB Safari Ramadhan Perkuat Kebersamaan Bersama Masyarakat Lahei
- Dewan Hasrat, Safari Ramadhan Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga Lahei
- Wujud Nyata Kedekatan Pemerintah Daerah, DPRD dan Masyarakat Safari Ramadhan di Bukit Sawit
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
Polisi Tangkap Pria Penipu Tempel Stiker QRIS Palsu di Masjid

Keterangan Gambar : Tampak MIML mengenakan rompi oranye, pelaku penipuan modus tempel stiker QRIS di kotak amal Masjid.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial MIML, pelaku penipuan modus menempelkan stiker QRIS palsu atau miliknya di kotak amal Masjid. MIML ditangkap penegak hukum lantaran aksinya tersebut dilakukan tanpa izin pihak Masjid dan merugikan masyarakat.
"MIML ditangkap pada Selasa (11/4) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh petugas gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Auliansyah menyebut setidaknya pelaku menempel stiker QRIS miliknya itu di sejumlah titik Masjid.
Baca Lainnya :
- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H
- Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan
- Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin
"Yang sudah ditempel yang bersangkutan (MIML) ada 38 titik," terang Auliansyah.
Modus operandi pelaku MIML yakni meniban stiker QRIS kotak amal Masjid yang sudah ada. Selain itu menempel di tempat baru atau tempat yang sudah ada stiker QRIS di sebelahnya. Adapun stiker QRIS yang ditempel diberi nama Restorasi Masjid.
Salah satu aksi MIML terekam oleh CCTV di Masjid Nurul Iman Blok M Square pada Kamis, 6 April 2023 pukul 10.30. Rekaman itu pun beredar viral di media sosial Instagram @redasamudera.id.
Atas perbuatannya, M tersangka dia dijerat pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau pasal 83 UU Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.(*)















