- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
Polisi Gagalkan Peredaran 55 Ribu Butir Pil Ekstasi di wilayah Jakarta Pusat

Keterangan Gambar : Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin didampingi Kasat Reskoba saat menanyakan para pelaku tindak pidana peredaran narkoba.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 55 ribu butir pil ekstasi di wilayah Jakarta Pusat. Puluhan ribu pil 'gedek' itu gagal beredar setelah Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria berinisial FA dalam operasi penggerebekan di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Unit 3 Satreskoba memperoleh informasi terkait adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Gunung Sahari, Sawah Besar Jakarta Pusat. Kemudian didapati seorang pelaku berinisial FA membawa satu koper, dan setelah digeledah ditemukan barang bukti jenis ekstasi dengan jumlah total keseluruhan 55 ribu butir (pil ekstasi),” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Komarudin menjelaskan, tersangka FA mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba. Pengantaran pertama dan kedua, tersangka FA membawa masing-masing 5 ribu pil ekstasi. Dan pengantaran ketiga sebanyak 55 ribu butir pil ekstasi.
Baca Lainnya :
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
Puluhan ribu butir pil ekstasi itu, lanjut Komarudin, diduga akan disebarkan ke tempat hiburan yang ada di Ibu Kota.
"Rencananya (55 ribu butir) pil ekstasi akan diedarkan di tempat-tempat hiburan malam. Namun belum sempat diedarkan," terangnya.
"Bila diasumsikan harga 1 butir ekstasi di pasaran seharga sekitar Rp.500 ribu. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp 27,5 miliar dan mampu menyelamatkan sebanyak 55 ribu orang," tambah Komarudin.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 U.U RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.




.jpg)












