- Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H
- Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan
- Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin
- Bedah Buku di Universitas Sahid, GEMA Kosgoro Dorong Menlu Sugiono Pelajari Reunifikasi Korea: Game Theory
- Politisi PKB Safari Ramadhan Perkuat Kebersamaan Bersama Masyarakat Lahei
- Dewan Hasrat, Safari Ramadhan Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga Lahei
Polisi Gagalkan Peredaran 55 Ribu Butir Pil Ekstasi di wilayah Jakarta Pusat

Keterangan Gambar : Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin didampingi Kasat Reskoba saat menanyakan para pelaku tindak pidana peredaran narkoba.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 55 ribu butir pil ekstasi di wilayah Jakarta Pusat. Puluhan ribu pil 'gedek' itu gagal beredar setelah Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria berinisial FA dalam operasi penggerebekan di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Unit 3 Satreskoba memperoleh informasi terkait adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Gunung Sahari, Sawah Besar Jakarta Pusat. Kemudian didapati seorang pelaku berinisial FA membawa satu koper, dan setelah digeledah ditemukan barang bukti jenis ekstasi dengan jumlah total keseluruhan 55 ribu butir (pil ekstasi),” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Komarudin menjelaskan, tersangka FA mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba. Pengantaran pertama dan kedua, tersangka FA membawa masing-masing 5 ribu pil ekstasi. Dan pengantaran ketiga sebanyak 55 ribu butir pil ekstasi.
Baca Lainnya :
- Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H
Puluhan ribu butir pil ekstasi itu, lanjut Komarudin, diduga akan disebarkan ke tempat hiburan yang ada di Ibu Kota.
"Rencananya (55 ribu butir) pil ekstasi akan diedarkan di tempat-tempat hiburan malam. Namun belum sempat diedarkan," terangnya.
"Bila diasumsikan harga 1 butir ekstasi di pasaran seharga sekitar Rp.500 ribu. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp 27,5 miliar dan mampu menyelamatkan sebanyak 55 ribu orang," tambah Komarudin.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 U.U RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.














