- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
Polisi Amankan Pria Penjual Obat Daftar G Modus Toko Kosmetik di Tangerang

Keterangan Gambar : Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial MZF (22) karena menjual obat keras daftar G
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial MZF (22) karena menjual obat keras daftar G jenis tramadol HCL, MF dan DMP. dengan modus toko kosmetik.
Tersangka diamankan di Toko kosmetik Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan membuka toko kosmetik. Namun tersangka menjual obat keras daftar G jenis tramadol.
Baca Lainnya :
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
"Informasi didapatkan masyarakat, Aksi tersangka sudah sangat meresahkan. Sebab, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus berjualan kosmetik, penangkapan dilakukan melalui penyelidikan observasi dan kemudian mendatangi TKP," katanya. Sabtu (21/1/2023).
Zain menyebut, saat dilakukan penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 602 butir Pil tramadol HCL, 453 butir pil warna kuning bertuliskan MF dan 192 butir Pil warna kuning bertuliskan DMP
"Penjualan obat keras tanpa izin ini dilarang, apabila masih didapati penjualannya di Kota Tangerang, akan kami tindak tegas dan proses hukum," tandas Zain
Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. ** (Red)

















