- Polda Metro Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses
- Moderasi Beragama Dan Ekoteologi Jadi Bekal PPPK, Kamenag Layani Masyarakat.
- Kepala BNPB Letjen Kristomei Tinjau Karhutla Jawa Timur dan Imbau Masyarakat Hentikan Pembakaran
- Siskamling Malam Sabtu, Babinsa Dan Komduk Jaga Kamtibmas.
- Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, Rona Firmansyah Buka Suara
- Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Hadiri Pelantikan 55 Pejabat Pemkab Barito Utara
- Lantik 55 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Barito Utara Tegaskan Jabatan Harus Dibuktikan Dengan Kinerja
- Pemprov DKI, OJK, dan Bank Jakarta Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Financial Festival 2026
- Barito Selatan Beri Akses Sekolah Enuma ke 33 TK dan SD, Perkuat Pembelajaran Digital
- BKPRMI DKI Dorong Sertifikat Juara FASI Bisa untuk Jalur Prestasi
Polda Metro Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses
Penyalahgunaan SDA

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merilis pengungkapan lima kasus penyalahgunaan Sumber Daya Alam (SDA) hingga perdagangan merkuri ilegal.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap lima perkara tindak pidana ekonomi, diantaranya terkait sumber daya alam, barang bersubsidi, dan bagian tubuh satwa dilindungi. Perkara tersebut meliputi dugaan pertambangan ilegal batu galena, perdagangan merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling. Sebanyak 12 tersangka diproses hukum.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penegakan hukum diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan sumber daya dan barang bersubsidi.
"Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Polda Metro Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses
- Moderasi Beragama Dan Ekoteologi Jadi Bekal PPPK, Kamenag Layani Masyarakat.
- Kepala BNPB Letjen Kristomei Tinjau Karhutla Jawa Timur dan Imbau Masyarakat Hentikan Pembakaran
- Siskamling Malam Sabtu, Babinsa Dan Komduk Jaga Kamtibmas.
- Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, Rona Firmansyah Buka Suara
Dalam perkara batu galena, lima tersangka diproses dengan barang bukti sekitar 54 ton galena senilai Rp2,336 miliar. Pada perkara merkuri, dua tersangka diproses terkait 26 jerigen merkuri senilai sekitar Rp1,365 miliar, sedangkan perkara Bio Solar bersubsidi melibatkan seorang tersangka dengan barang bukti 245 liter Bio Solar.
Penyidik juga memproses dua tersangka dalam perkara pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dengan barang bukti 431 tabung LPG 3 kilogram dan 80 tabung LPG 12 kilogram. Sementara dalam perkara sisik trenggiling, dua tersangka diproses dengan barang bukti 320,85 kilogram sisik trenggiling senilai sekitar Rp1,604 miliar. Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan.
"Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa," pungkasnya.(***)














