- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
Polda Metro Ungkap Kemasan Kopi dan Teh Berisi Sabu, Total 36 Kg

Keterangan Gambar : Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajarannya menunjukkan barang bukti berupa kemasan kopi dan teh berisi Sabu seberat 36 kilogram.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram di Kota Depok, Jawa Barat. Satu pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
"Tersangka berinisial RB alias Robi (38), ditangkap pada Sabtu (1/7) pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT 005/RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin konferensi pers didampingi Kabid Humas PMJ dan Dirresnarkoba PMJ.
Karyoto menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah menggunakan kemasan kopi dan teh impor.
Baca Lainnya :
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
"Modus yang digunakan adalah sabu dikemas ke dalam bungkus kopi impor merek Bluebeard dan bungkus teh merek Guanyinwang," terang Karyoto.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti terdiri dari 32 bungkus kopi hitam merek Bluebeard berisi sabu 34 kg dan 2 bungkus teh China Guanyinwang, penyidik juga menyita satu mobil berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam pengungkapan kasus ini, disebut Karyoto, ratusan ribu jiwa manusia dapat terselamatkan.
"Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 144 ribu jiwa," imbuhnya.
Lanjut Karyoto berharap agar masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan sesuatu hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami selalu berharap kepada masyarakat sekecil apapun informasi yang bisa didapat oleh masyarakat tolong laporkan ke kami," ucapnya.(*)


.jpg)




.jpg)








