Polda Metro Ungkap Kemasan Kopi dan Teh Berisi Sabu, Total 36 Kg

By Anton 17 Jul 2023, 23:52:13 WIB Hukum
Polda Metro Ungkap Kemasan Kopi dan Teh Berisi Sabu, Total 36 Kg

Keterangan Gambar : Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajarannya menunjukkan barang bukti berupa kemasan kopi dan teh berisi Sabu seberat 36 kilogram.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram di Kota Depok, Jawa Barat. Satu pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

"Tersangka berinisial RB alias Robi (38), ditangkap pada Sabtu (1/7) pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT 005/RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin konferensi pers didampingi Kabid Humas PMJ dan Dirresnarkoba PMJ.

Karyoto menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah menggunakan kemasan kopi dan teh impor.  

Baca Lainnya :

"Modus yang digunakan adalah sabu dikemas ke dalam bungkus kopi impor merek Bluebeard dan bungkus teh merek Guanyinwang," terang Karyoto.

Selain mengamankan pelaku dan  barang bukti terdiri dari 32 bungkus kopi hitam merek Bluebeard berisi sabu 34 kg dan 2 bungkus teh China Guanyinwang, penyidik juga menyita satu mobil berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam pengungkapan kasus ini, disebut Karyoto, ratusan ribu jiwa manusia dapat terselamatkan.

"Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 144 ribu jiwa," imbuhnya.  

Lanjut Karyoto berharap agar masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan sesuatu hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.   

"Kami selalu berharap kepada masyarakat sekecil apapun informasi yang bisa didapat oleh masyarakat tolong laporkan ke kami," ucapnya.(*)




  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK

    🕔09:00:59, 05 Mar 2026
  • Didampingi LBH Matasiri, Istri Korban Pembunuhan di Tapos Datangi POMAL Minta Pelaku Dihukum Berat.

    🕔10:50:30, 13 Jan 2026
  • Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara

    🕔12:26:08, 16 Des 2025
  • Kuasa Hukum Mentan: Media Tempo Melanggar Etik Dewan Pers

    🕔11:09:28, 18 Nov 2025
  • Penasehat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

    🕔21:10:50, 18 Nov 2025