- Kapolres Cup 2026 Resmi Bergulir, Bupati Barut Buka Kegiatan
- Patih Herman Hadiri Pembukaan Kapolres Cup 2026, Dukung Pembinaan Atlet Voli Barito Utara
- Aliansi Blitar Bersatu Bakal Gelar Tandingan Apel Akbar Dukung Program MBG
- Persoalan PETI Akan Jadi Agenda RDP DPRD Barito Utara
- BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Modus Penipuan BNIdirect
- Hadir di Pernikahan Bupati Sampaikan Doa dan Harapan bagi Kehidupan Rumah Tangga Pengantin
- Bandung Zoo Punya Pengelola Baru, Fauna Land Siap Ubah Wajah Kebun Binatang Legendaris
- Jalur Laut Malaysia-Indonesia Digagalkan, TNI AL Selamatkan 12 Ribu Generasi Muda dari Narkoba
- Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia Berbuah Manis, Dua Tunggal Putra Muda Melaju ke Semifinal Australian Open
- DPRD Harapkan Pelibatan Warga dan Penegakan RT-RW dalam Penataan Permukiman
Polda Metro Ungkap Kemasan Kopi dan Teh Berisi Sabu, Total 36 Kg

Keterangan Gambar : Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajarannya menunjukkan barang bukti berupa kemasan kopi dan teh berisi Sabu seberat 36 kilogram.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram di Kota Depok, Jawa Barat. Satu pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
"Tersangka berinisial RB alias Robi (38), ditangkap pada Sabtu (1/7) pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT 005/RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin konferensi pers didampingi Kabid Humas PMJ dan Dirresnarkoba PMJ.
Karyoto menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah menggunakan kemasan kopi dan teh impor.
Baca Lainnya :
- Kapolres Cup 2026 Resmi Bergulir, Bupati Barut Buka Kegiatan
- Patih Herman Hadiri Pembukaan Kapolres Cup 2026, Dukung Pembinaan Atlet Voli Barito Utara
- Aliansi Blitar Bersatu Bakal Gelar Tandingan Apel Akbar Dukung Program MBG
- Persoalan PETI Akan Jadi Agenda RDP DPRD Barito Utara
- BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Modus Penipuan BNIdirect
"Modus yang digunakan adalah sabu dikemas ke dalam bungkus kopi impor merek Bluebeard dan bungkus teh merek Guanyinwang," terang Karyoto.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti terdiri dari 32 bungkus kopi hitam merek Bluebeard berisi sabu 34 kg dan 2 bungkus teh China Guanyinwang, penyidik juga menyita satu mobil berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam pengungkapan kasus ini, disebut Karyoto, ratusan ribu jiwa manusia dapat terselamatkan.
"Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 144 ribu jiwa," imbuhnya.
Lanjut Karyoto berharap agar masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan sesuatu hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami selalu berharap kepada masyarakat sekecil apapun informasi yang bisa didapat oleh masyarakat tolong laporkan ke kami," ucapnya.(*)








.jpg)








