- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Polda Metro Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Tol Becakayu

Keterangan Gambar : Tampak tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita yang Jasadnya Dibuang di kolong Tol Becakayu, mengenakan baju tahanan Polda Metro warna oranye.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang pelaku atas nama CRT (35) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban atas nama AYR (36) yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu Jatibening, Bekasi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, awalnya pada tanggal 17/10/2022 pukul 21.35 WIB di parkiran truk Jalan Raya Kalimalang, Jati Bening, Pondok Gede Bekasi ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sesosok mayat perempuan. Setelah dilakukan identifikasi diketahui mayat tersebut bernama AYR alias Icha beralamat di Pulo Gebang Indah, Cakung Jakarta Timur.
Dari hasil interogasi keluarga di peroleh informasi bahwa diduga korban terakhir pergi dengan pelaku CRT. Selanjutnya tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai Jalan Jatiwaringin Raya Nomor 234 Pondok Gede Bekasi.
Baca Lainnya :
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank Jakarta dan Blibli Perkenalkan Konsep Online to Offline di PRJ 2026
- Menteri Maman: Jakarta Fair Kemayoran Jadi Panggung Besar UMKM Menembus Pasar Lebih Luas
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Surga Belanja, Kuliner, dan Hiburan Keluarga
- Di Hadapan HIPMI, Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan dan Energi
Saat diinterogasi awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit Asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Grand Pramuka City Jakarta Timur.
"Namun setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban," kata Zulpan, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Atas perbuatannya, tersangka CRT dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun,” terang Zulpan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, menambahkan CRT di tangkap pada hari Selasa (18/10/2022) dikawasan Pondok Gede atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan inisial AYR.
Adapun motif CRT melakukan pembunuhan terhadap AYR karena dendam dan sakit hati karena masalah pribadi.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka," tutup Hengki.(*)


.jpg)













