- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
Polda Metro Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Tol Becakayu

Keterangan Gambar : Tampak tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita yang Jasadnya Dibuang di kolong Tol Becakayu, mengenakan baju tahanan Polda Metro warna oranye.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang pelaku atas nama CRT (35) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban atas nama AYR (36) yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu Jatibening, Bekasi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, awalnya pada tanggal 17/10/2022 pukul 21.35 WIB di parkiran truk Jalan Raya Kalimalang, Jati Bening, Pondok Gede Bekasi ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sesosok mayat perempuan. Setelah dilakukan identifikasi diketahui mayat tersebut bernama AYR alias Icha beralamat di Pulo Gebang Indah, Cakung Jakarta Timur.
Dari hasil interogasi keluarga di peroleh informasi bahwa diduga korban terakhir pergi dengan pelaku CRT. Selanjutnya tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai Jalan Jatiwaringin Raya Nomor 234 Pondok Gede Bekasi.
Baca Lainnya :
- Kodam Jaya Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Kapuk Muara Penjaringan
- Bank Jakarta Raih Golden Champion di Infobank SLE 2026, Unggul di Kepuasan dan Loyalitas Nasabah
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
Saat diinterogasi awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit Asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Grand Pramuka City Jakarta Timur.
"Namun setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban," kata Zulpan, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Atas perbuatannya, tersangka CRT dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun,” terang Zulpan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, menambahkan CRT di tangkap pada hari Selasa (18/10/2022) dikawasan Pondok Gede atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan inisial AYR.
Adapun motif CRT melakukan pembunuhan terhadap AYR karena dendam dan sakit hati karena masalah pribadi.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka," tutup Hengki.(*)

















