- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
Polda Metro Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Tol Becakayu

Keterangan Gambar : Tampak tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita yang Jasadnya Dibuang di kolong Tol Becakayu, mengenakan baju tahanan Polda Metro warna oranye.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang pelaku atas nama CRT (35) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban atas nama AYR (36) yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu Jatibening, Bekasi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, awalnya pada tanggal 17/10/2022 pukul 21.35 WIB di parkiran truk Jalan Raya Kalimalang, Jati Bening, Pondok Gede Bekasi ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sesosok mayat perempuan. Setelah dilakukan identifikasi diketahui mayat tersebut bernama AYR alias Icha beralamat di Pulo Gebang Indah, Cakung Jakarta Timur.
Dari hasil interogasi keluarga di peroleh informasi bahwa diduga korban terakhir pergi dengan pelaku CRT. Selanjutnya tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai Jalan Jatiwaringin Raya Nomor 234 Pondok Gede Bekasi.
Baca Lainnya :
- Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal.
- Temuan Botol Miras dan Dugaan Pungli di Kalijodo, Pramono: Sudah Saya Minta Dibersihkan
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- Mengerikan! Ada Ancaman Bunuh! Diungkap Mintarsih dan Peran Brigjen Pol Chandra di Balik Hilangnya Saham
Saat diinterogasi awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit Asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Grand Pramuka City Jakarta Timur.
"Namun setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban," kata Zulpan, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Atas perbuatannya, tersangka CRT dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun,” terang Zulpan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, menambahkan CRT di tangkap pada hari Selasa (18/10/2022) dikawasan Pondok Gede atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan inisial AYR.
Adapun motif CRT melakukan pembunuhan terhadap AYR karena dendam dan sakit hati karena masalah pribadi.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka," tutup Hengki.(*)
















