- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
- Bupati Barito Utara Bacakan Amanat Presiden pada HUT ke-80 Bhayangkara
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
- Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
- Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh
- Pangdam Jaya Sambangi Polda Metro dan Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-80
Polda Metro Tangkap 2 ART Pembunuh dan Pencuri Harta Majikan

Keterangan Gambar : Tampak 2 ART pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap majikannya yang terjadi di Jakarta Barat.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua asisten rumah tangga (ART) berinisial F (31) dan S (49) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana disertai dengan pencurian harta milik korban.
Korban inisial NSB (63) adalah majikan dari kedua pelaku. Keduanya diduga merancang aksi kejahatan tersebut untuk menguasai harta majikannya yang juga merupakan pemilik Hotel OYO Assirot Resident, Jakarta Barat.
"Para pelaku ditangkap di kawasan Banyuwangi, Jawa Timur," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023)
Baca Lainnya :
- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
- Bupati Barito Utara Bacakan Amanat Presiden pada HUT ke-80 Bhayangkara
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
Indrawienny menjelaskan, usai penangkapan kedua pelaku mengaku membunuh majikannya lantaran sakit hati.
"Alasan (pelaku) membunuh karena sakit hati terhadap korban," terang Indrawienny.
Para pelaku, lanjut Kasubdit, awalnya berniat mencuri harta benda korban. Namun, niat tersebut berubah menjadi pembunuhan berencana.
"Pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak 2 minggu, tepatnya awal bulan April 2023. Awalnya salah satu pelaku merencanakan ingin memiliki kendaraan bermotor yang dimiliki oleh korban," ungkapnya.
"Namun pelaku yang satu lagi merencanakan untuk membunuh. Akhirnya kedua pelaku ini sepakat untuk membunuh," sambung Indrawienny.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman mati," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (13/4/2023). Korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya dalam kondisi tangan terikat.
Selain jasad korban, dalam penyelidikan terdapat dua unit mobil milik korban yang terparkir di lokasi kejadian raib.



_-_Copy.jpg)











