- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H
- Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan
- Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin
- Bedah Buku di Universitas Sahid, GEMA Kosgoro Dorong Menlu Sugiono Pelajari Reunifikasi Korea: Game Theory
- Politisi PKB Safari Ramadhan Perkuat Kebersamaan Bersama Masyarakat Lahei
- Dewan Hasrat, Safari Ramadhan Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga Lahei
- Wujud Nyata Kedekatan Pemerintah Daerah, DPRD dan Masyarakat Safari Ramadhan di Bukit Sawit
Polda Metro Tangkap 2 ART Pembunuh dan Pencuri Harta Majikan

Keterangan Gambar : Tampak 2 ART pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap majikannya yang terjadi di Jakarta Barat.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua asisten rumah tangga (ART) berinisial F (31) dan S (49) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana disertai dengan pencurian harta milik korban.
Korban inisial NSB (63) adalah majikan dari kedua pelaku. Keduanya diduga merancang aksi kejahatan tersebut untuk menguasai harta majikannya yang juga merupakan pemilik Hotel OYO Assirot Resident, Jakarta Barat.
"Para pelaku ditangkap di kawasan Banyuwangi, Jawa Timur," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023)
Baca Lainnya :
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H
- Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan
Indrawienny menjelaskan, usai penangkapan kedua pelaku mengaku membunuh majikannya lantaran sakit hati.
"Alasan (pelaku) membunuh karena sakit hati terhadap korban," terang Indrawienny.
Para pelaku, lanjut Kasubdit, awalnya berniat mencuri harta benda korban. Namun, niat tersebut berubah menjadi pembunuhan berencana.
"Pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak 2 minggu, tepatnya awal bulan April 2023. Awalnya salah satu pelaku merencanakan ingin memiliki kendaraan bermotor yang dimiliki oleh korban," ungkapnya.
"Namun pelaku yang satu lagi merencanakan untuk membunuh. Akhirnya kedua pelaku ini sepakat untuk membunuh," sambung Indrawienny.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman mati," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (13/4/2023). Korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya dalam kondisi tangan terikat.
Selain jasad korban, dalam penyelidikan terdapat dua unit mobil milik korban yang terparkir di lokasi kejadian raib.















