- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
PKS Sebut Belum Ada Data yang Jelas Jumlah UMKM di Bali

Keterangan Gambar : kunjungan kerja reses komisi XI DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 ke Denpasar Bali, pada Senin, (5/8/2024).
MEGAPOLITANPOS.COM, Bali- komisi XI DPR RI, Anis Byarwati dari fraksi PKS menegaskan, belum melihat adanya data yang jelas tentang jumlah UMKM di Bali sebagai acuan bersama. Sementara hampir semua Himbara dan BPD memiliki binaan UMKM di Bali. Pemerintah provinsi Bali sendiri telah mengambil data UMKM dari pemerintah kabupaten/kota, namun tidak bisa di kroscek dengan data terpadu yang dimiliki lembaga secara resmi karena masing-masing Lembaga datanya masih sendiri-sendiri.

Baca Lainnya :
- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Bukan Sekadar Seremoni, PTPN I Hadirkan Dampak Ekonomi bagi Ratusan UMKM
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
“Hal ini tentu akan berdampak pada kurang meratanya pengembangan UMKM ke depan. Seperti diketahui banyak pihak yang peduli dan ingin membantu pengembangan UMKM, namun data terpadu belum ada.” Kata Anis , politisi senior PKS ini dalam kunjungan kerja
reses Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 ke Denpasar Bali, pada Senin, (5/8/2024).
Dalam kunjungan kerja ini, Komisi XI melakukan rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank BPD Bali. Turut serta dalam rombongan komisi XI DPR RI, Anis Byarwati dari fraksi PKS yang menyampaikan beberapa catatannya.
Catatan pertama yang disampaikan legislator dari Jakarta Timur ini terkait dengan data resmi jumlah UMKM yang ada di Bali. Dalam paparan yang disampaikan baik oleh Himbara maupun BPD Bali,
Hal kedua yang disoroti wakil ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini terkait dengan kualitas SDM para pelaku UMKM. Perkembangan teknologi informasi menuntut peningkatan kualitas SDM yang memadai terutama dari sisi pendidikan, keterampilan, akses terhadap informasi dan pengalaman.
Rendahnya kualitas SDM ini menjadi salah satu hambatan akses digital UMKM di Bali serta rendahnya minat pelaku UMKM di Bali untuk mempelajari teknologi informasi. “Edukasi kepada pelaku UMKM dalam peningkatan literasi dan inklusi terhadap informasi teknologi dan digitalisasi, menjadi tugas kita Bersama ke depan, Ini tidak hanya menjadi catatan untuk UMKM di Provinsi Bali, akan tetapi menjadi catatan bagi semua UMKM di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Adapun terkait dengan kredit macet pada UMKM yang mencapai 53,81 triliun per Mei 2023 seperti yang disampaikan OJK dari total jumlah kredit UMKM seluruh Indonesia yang mencapai 1.376 triliun, Anis legislator dari dapil Jakarta Timur ini sangat menyayangkannya.
Kredit macet ini menurutnya cenderung meningkat jika dilihat dari data sejak tahun 2018 dimana jumlah total kredit tahun 2018 sebesar 969 triliun dengan kredit macetnya 32,42 triliun.
“Diperlukan terobosan alternatif solusi dari pemangku kebijakan dalam hal ini OJK dan bank Himbara yang bisa ditawarkan kepada pelaku UMKM sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal 250 dan 251 menyebutkan, piutang macet bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN kepada UMKM dapat dihapusbukukan dan dihapustagihkan guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.,” tegas Anis.
Selain persoalan UMKM, Anis juga menyinggung soal aplikasi peminjaman dana. Ia mengemukakan bahwa kemudahan yang ditawarkan oleh pembiayaan non bank dengan menggunakan aplikasi-aplikasi yang sangat mudah di akses, di satu sisi membantu Masyarakat namun di sisi lain membuat Masyarakat menjadi sangat konsumtif jika tidak dibatasi. Padahal kemudahan yang dirasakan masyarakat itu memiliki resiko yang seringkali tidak disadari oleh penggunanya.
“Aplikasi-aplikasi peminjaman dana yang mudah diakses oleh masyarakat terutama generasi muda seperti pay later yang sangat banyak promonya dan diminati masyarakat, hendaknya benar-benar diawasi oleh OJK sebagai Lembaga yang berwenang sehingga tidak bebas begitu saja dan tidak menjadikan masyarakat kita menjadi masyarakat yang konsumtif,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)
.jpg)














