- Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera hingga 2028
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
Pj Gubernur DKI Jangan Sibuk Berpolitik, Sampai Lupa Pembinaan Terhadap Bidan.
Jangan sibuk berpolitik teruslah, lebih fokus dan konsen untuk membenahi pelayanan publik

Keterangan Gambar : Tian Hermawan Ketua Rekan DKI jakarta
Kasus adopsi ilegal yang dilakukan oleh sebuah klinik bersalin bidan Yuli Kasiyati di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara adalah peristiwa yang memalukan karena terjadi di DKI Jakarta yang notebene ibukota negara.
Sebagai sebuah ibukota negara seharusnya kejahatan jual beli manusia ini sudah tidak ada lagi, apalagi Indonesia sudah sepakat untuk memerangi penjualan manusia.
Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2017 tentang pengesahan Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak telah menjamin perlindungan terhadap rakyat Indonesia dari kejahatan penjualan perempuan dan anak.
Hal ini diungkapkan oleh Martha Tiana Hermawan, Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia DKI Jakarta.
"semangat UU No. 17 tahun 2017 adalah komitmen Indonesia untuk mencegah dan memberantas praktek penjualan manusia terutama pada perempuan dan anak" ungkap Tian panggilan akrab ketua Rekan Indonesia DKI.
Adopsi Ilegal yang dilakukan sebuah klinik bersalin bidan Yuli Kasiyati di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta UtaraJakarta Utara jelas merupakan tindak penjualan anak, dimana orangtua si anak yang tidak mampu membayar biaya persalinan dipaksa untuk menandatangani surat adopsi oleh pihak klinik bersalin.
"kami menyayangkan kejadian ini terjadi di DKI Jakarta, padahal masih ada jalan untuk pembiayaan persalinan bagi warga yang tidak mampu" sesal Tian.
Tian juga mengingatkan Pj Gubernur DKI, agar jangan hanya sibuk berpolitik sehingga luput dari pembenahan pelayanan publik di bidang kesehatan.
"Jangan sibuk berpolitik teruslah, lebih fokus dan konsen untuk membenahi pelayanan publik" ujar Tian.
Rekan Indonesia juga meminta Pj Gubernur untuk tegas menindak klinik bersalin yang telah melakukan adopsi ilegal karena juga melanggar UU No. 17 tahun 2017.




.jpg)












