Pj Gubernur DKI Jangan Sibuk Berpolitik, Sampai Lupa Pembinaan Terhadap Bidan.
Jangan sibuk berpolitik teruslah, lebih fokus dan konsen untuk membenahi pelayanan publik

By Ahmad Romdoni 24 Feb 2023, 09:36:54 WIB DKI Jakarta
Pj Gubernur DKI Jangan Sibuk Berpolitik, Sampai Lupa Pembinaan Terhadap Bidan.

Keterangan Gambar : Tian Hermawan Ketua Rekan DKI jakarta


Kasus adopsi ilegal yang dilakukan oleh sebuah klinik bersalin bidan Yuli Kasiyati di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara adalah peristiwa yang memalukan karena terjadi di DKI Jakarta yang notebene ibukota negara.

Sebagai sebuah ibukota negara seharusnya kejahatan jual beli manusia ini sudah tidak ada lagi, apalagi Indonesia sudah sepakat untuk memerangi penjualan manusia.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2017 tentang pengesahan Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak telah menjamin perlindungan terhadap rakyat Indonesia dari kejahatan penjualan perempuan dan anak.

Hal ini diungkapkan oleh Martha Tiana Hermawan, Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia DKI Jakarta.

"semangat UU No. 17 tahun 2017 adalah komitmen Indonesia untuk mencegah dan memberantas praktek penjualan manusia terutama pada perempuan dan anak" ungkap Tian panggilan akrab ketua Rekan Indonesia DKI.

Adopsi Ilegal yang dilakukan sebuah  klinik bersalin bidan Yuli Kasiyati di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta UtaraJakarta Utara jelas merupakan tindak penjualan anak, dimana orangtua si anak yang tidak mampu membayar biaya persalinan dipaksa untuk menandatangani surat adopsi oleh pihak klinik bersalin.

"kami menyayangkan kejadian ini terjadi di DKI Jakarta, padahal masih ada jalan untuk pembiayaan persalinan bagi warga yang tidak mampu" sesal Tian.

Tian juga mengingatkan Pj Gubernur DKI, agar jangan hanya sibuk berpolitik sehingga luput dari pembenahan pelayanan publik di bidang kesehatan.

"Jangan sibuk berpolitik teruslah, lebih fokus dan konsen untuk membenahi pelayanan publik" ujar Tian.

Rekan Indonesia juga meminta Pj Gubernur untuk tegas menindak klinik bersalin yang telah melakukan adopsi ilegal karena juga melanggar UU No. 17 tahun 2017.




  • Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

    🕔00:02:37, 07 Mar 2026
  • Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

    🕔00:06:53, 07 Mar 2026
  • Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    🕔00:25:42, 07 Mar 2026
  • Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

    🕔16:48:23, 04 Mar 2026
  • Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan

    🕔18:50:53, 04 Mar 2026