- Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA.
- Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah.
- Wilayah Aman, Adanya Babinsa Dan Konduk Patroli Malam.
- Indonesia Juara Beregu Putra Asian Games 2026, BNI: Bukti Kerja Keras dan Pembinaan
- Pendam Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Pembinaan Media Massa.
- Kodam Jaya Gelar Hit & Eat, Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Jakarta.
- Onderdil YSP Dukung Hit & Eat Kodam Jaya, 2.300 Paket Dibagikan kepada Ojol.
- BRI Life Raih Dua Penghargaan Silver di The Best Contact Center Indonesia 2026
- BNI Sahabat Sekolah Rakyat Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa di Sulawesi Selatan
- Program Revitalisasi di Blitar Disinyalir Banyak Campur Tangan Siapa Mereka ? .
Pemkab Tegaskan Pemda Tak Bisa Perbaiki Fasilitas Perumahan Sebelum PSU Diserahkan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pemkab melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pembangunan maupun perbaikan fasilitas di kawasan perumahan apabila aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman bersama DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (08/06/2026).
Baca Lainnya :
- Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA.
- Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah.
- Wilayah Aman, Adanya Babinsa Dan Konduk Patroli Malam.
- Indonesia Juara Beregu Putra Asian Games 2026, BNI: Bukti Kerja Keras dan Pembinaan
- Pendam Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Pembinaan Media Massa.
Pihak Dinas Perkimtan menjelaskan bahwa aturan mengenai penyerahan PSU dibuat untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
"Ada ketentuan yang mengatur petunjuk pelaksanaan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Penyerahan ini menjadi dasar hukum agar fasilitas yang ada di kawasan perumahan dapat dikelola oleh pemerintah daerah," jelas perwakilan Dinas Perkimtan.
Menurutnya, selama PSU belum diserahkan, Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan anggaran daerah dalam melakukan pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas tersebut.
"Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan perbaikan jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah maupun fasilitas lainnya apabila aset tersebut masih menjadi milik pengembang dan belum diserahkan kepada pemerintah daerah," tegasnya.
Dinas Perkimtan juga mengingatkan bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban menyerahkan aset PSU dalam waktu paling lama satu tahun setelah pembangunan perumahan selesai.
Setelah penyerahan dilakukan dan aset resmi tercatat sebagai milik pemerintah daerah, maka fasilitas tersebut dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemeliharaan maupun peningkatan kualitasnya.
"Tujuan penyerahan ini agar fasilitas yang ada di kawasan perumahan sah menjadi aset daerah sehingga dapat dirawat dan ditingkatkan menggunakan anggaran pemerintah demi kepentingan masyarakat," jelasnya.
Melalui Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap seluruh pengembang dapat memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan PSU sehingga pelayanan dan pembangunan infrastruktur perumahan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
(Dd)



.jpg)






.jpg)





