- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
Pemkab Asahan Edukasi Pajak dan Penggunaan Aplikasi E-Bupot

Keterangan Gambar : Pemkab Asahan Edukasi Pajak dan Penggunaan Aplikasi E-Bupot
MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi. Kegiatan ini, dihadiri langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (20/09/2022).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Drs Sofian MPd dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi Edukasi Pajak, adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak. Dengan pesertanya Bendahara dan Operator Keuangan di tiap OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan.
Sementara itu, Bupati Asahan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, serta berpesan kepada OPD dan semua pengelola keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk terus memacu diri serta menetapkan langkah demi mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel serta taat pajak.
Baca Lainnya :
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
“Harapan kita bersama, kiranya melalui kegiatan hari ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD khususnya Bendahara Pengeluaran yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat mengetahui aspek-aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak,” pungkas Muhilli.
Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan bahwa Aplikasi E-bupot instansi pemerintah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.
“Penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya,” ujar Maman
Aplikasi E-bupot instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan. Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT. (DS)

















