Breaking News
- PWI Jaya Kembali Gelar UKW, Wartawan Dituntut Profesional dan Berintegritas
- Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
- Sineas Indonesia Bongkar Formula Film Drama yang Masih Diminati Penonton
- Menkop Buka Kebumen Travel Mart dan Dorong IWAKK Walet Emas Jadi Koperasi
- Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Disalurkan Bertahap
- AiMOGA Mornine Raih Tiga Sertifikasi Uni Eropa, Siap Ekspansi ke Pasar Global
- BIMA Apresiasi DPR dan Botok, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026
- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
- Sosialisasi Digital BPJS Ketenagakerjaan Lewat Zoom, Dwi Paparkan Manfaat Program Lapak Asik
Pelaku Balapan Liar di Asia Afrika Senayan Ditangkap, Polisi: Ketiganya Tidak Saling Kenal

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku, pengemudi mobil yang melakukan balapan liar di kawasan Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat pada Jum'at dini hari (24/6/2022). Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial AD (25), RJ (22) dan ARR (22). Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kamera E-TLE. "Berdasarkan dari rekaman video tersebut kemudian alat bukti CCTV, kemudian kamera E-TLE, dengan keterangan saksi, maka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 kendaraan berikut pengemudinya," kata AKBP Rusdy Pramana di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (2/7/2022). Rusdy juga mengungkapkan, ketiga pelaku atau pengemudi tersebut melakukan balapan secara spontanitas dan mereka tidak saling mengenal. "Dari hasil interogasi, ketiga orang ini begitu sampai di TKP (Jalan Asia Afrika), melihat jenis kendaraan yang sama, kemudian saling memanas-manasi sehingga mereka akhirnya melakukan balap-balapan. Diantara tiga pelanggar tersebut tidak saling mengenal," ungkap Rusdy, Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan sanksi tilang dan dijerat dengan pasal 297 juncto 115 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain sanksi tilang, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 mobil yang digunakan untuk balap liar tersebut. Sebelumnya aksi balapan mobil viral di media sosial. Dalam video rekaman, terlihat aksi balapan yang terjadi dini hari (24/6), tepatnya didepan Senayan City itu menutupi ruas jalan hingga menimbulkan kemacetan di lokasi.














