Breaking News
- Biro SDM Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Empat Perguruan Tinggi
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
Pelaku Balapan Liar di Asia Afrika Senayan Ditangkap, Polisi: Ketiganya Tidak Saling Kenal

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku, pengemudi mobil yang melakukan balapan liar di kawasan Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat pada Jum'at dini hari (24/6/2022). Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial AD (25), RJ (22) dan ARR (22). Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kamera E-TLE. "Berdasarkan dari rekaman video tersebut kemudian alat bukti CCTV, kemudian kamera E-TLE, dengan keterangan saksi, maka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 kendaraan berikut pengemudinya," kata AKBP Rusdy Pramana di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (2/7/2022). Rusdy juga mengungkapkan, ketiga pelaku atau pengemudi tersebut melakukan balapan secara spontanitas dan mereka tidak saling mengenal. "Dari hasil interogasi, ketiga orang ini begitu sampai di TKP (Jalan Asia Afrika), melihat jenis kendaraan yang sama, kemudian saling memanas-manasi sehingga mereka akhirnya melakukan balap-balapan. Diantara tiga pelanggar tersebut tidak saling mengenal," ungkap Rusdy, Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan sanksi tilang dan dijerat dengan pasal 297 juncto 115 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain sanksi tilang, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 mobil yang digunakan untuk balap liar tersebut. Sebelumnya aksi balapan mobil viral di media sosial. Dalam video rekaman, terlihat aksi balapan yang terjadi dini hari (24/6), tepatnya didepan Senayan City itu menutupi ruas jalan hingga menimbulkan kemacetan di lokasi.
















