- Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan
- Pramono Anung Dukung Kolaborasi Bank Jakarta-Persija, Target Juara untuk 500 Tahun Jakarta
- Sambut HUT RI ke-81, Wali Kota Depok Sebar Ribuan Bendera Merah Putih
- Bukan Sekadar Sponsor, Bank Jakarta Bangun Kemitraan Strategis dengan Persija
- Yayasan Kreshna dan RS Husada Jakarta Resmi Bentuk Club Stroke di Usia ke-102 Tahun
- Bupati Lepas Kontingen Barito Utara Ikuti Jambore Nasional XII 2026 Cibubur, Jakarta
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Nasabah Ungkap Alasan Polisikan Pimpinan Bank BRI Veteran Jakarta Pusat atas Dugaan Kelalaian SOP Perbankan

Keterangan Gambar : Pengusaha muda David Rahardja, pelapor kasus dugaan Kelalaian SOP Perbankan saat memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Seorang pengusaha muda, David Rahardja mengaku mengambil langkah jalur hukum melaporkan pimpinan Bank BRI Veteran Jakarta Pusat ke pihak kepolisian karena dianggap tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan permasalahan dugaan kelalaian menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) Perbankan.
David yang juga nasabah Bank BRI itu berujar, akibat dugaan kelalaian menjalankan SOP Perbankan itu, nama baiknya tercemar di BI Checking. Adapun Laporan Polisi (LP) tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini tidak ada niatan baik dari Bank BRI berupaya mencari solusi atau jalan keluar supaya nama saya bisa dipulihkan di BI Checking. Terkesan mereka merasa benar dan bahkan memberikan keterangan-keterangan yang berusaha mengaburkan fakta-fakta. Itu yang sangat saya sayangkan. Sangat tidak sesuai dengan motto BRI "melayani dengan sepenuh hati". Saya rasa (motto ) itu sangat-sangat jauh, terutama dari BRI Cabang Veteran, Jakarta Pusat," kata David usai memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jum'at sore (03/11/2023).
Baca Lainnya :
- Pramono Anung Dukung Kolaborasi Bank Jakarta-Persija, Target Juara untuk 500 Tahun Jakarta
- Bukan Sekadar Sponsor, Bank Jakarta Bangun Kemitraan Strategis dengan Persija
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
Diungkap David, kronologi permasalahan yang dialaminya yakni ketika menjaminkan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, senilai Rp 8,5 miliar ke bank tersebut pada 2020. Ia meminjam uang kepada bank itu untuk menambah modal usahanya sebesar Rp 7 miliar lebih.
Sayangnya, baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah yang dijaminkannya ke pihak bank. Namun, pihak bank tidak menghapus BI Checking sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain. Merasa ingin tahu, David pun mengonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang membuat BI Checking-nya jelek. Merasa tidak mendapatkan solusi yang pasti, dia pun memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Seharusnya kalau rumah sudah diserahkan tidak ada lagi tuh BI checking. Tapi mereka beralasan sampai nunggu rumahnya laku dilelang baru dihapus. Tapi kan itu merugikan saya seolah-olah saya ada tunggakan," ujarnya.
"Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah," cetus David.
Saat memberikan keterangan tambahan kepada penyidik, David menyebut ada sembilan pertanyaan yang dijawabnya.
"Ada 9 pertanyaan tadi, sifatnya umum, seperti apakah saya pernah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Bank BRI ? terus apakah setelah pelaporan ini ada niat baik dari Bank BRI menghubungi saya ? yang saya jawab, tidak ada," tandasnya.
Kepada media, David mengatakan, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah berhasil menemukan dua alat bukti dan sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Saya berharap pihak penyidik Polda Meyro Jaya tetap profesional, independen dan tegak lurus terhadap alat bukti yang ada, tidak terpengaruh oleh niat-niat pihak luar yang berusaha mengintervensi kasus ini," pungkas David. **(Anton)


.jpg)














