- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
MenKopUKM Berupaya Temukan Solusi Terkait Impor Barang Bekas Ilegal

Megapolitanpos.com, Jakarta- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masuki terus berupaya menemukan solusi terbaik untuk menangani praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan pelaku usaha khususnya UMKM.
Koordinasi dengan para pemangku kepentingan terus dilakukan MenKopUKM untuk mencari solusi agar keran impor pakaian bekas ilegal dapat segera ditutup dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri. Di sisi lain menyiapkan jalan keluar bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal yang terdampak agar bisa segera beralih ke usaha yang baru.
“Hari ini kami mengundang mereka yang selama ini menjadi para distributor, pedagang, bahkan pelaku thrifting pakaian bekas. Secara bersamaan kami juga mengundang para pelaku usaha yang memiliki brand-brand produk lokal,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat melakukan pertemuan dan diskusi dengan beberapa stakeholder terkait pelarangan impor pakaian bekas, di Jakarta, Rabu (29/3).
Baca Lainnya :
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
Pada pertemuan itu hadir Staf Khusus MenKopUKM Bidang Ekonomi Kreatif Fiki Satari, Direktur Utama LLP-KUKM Leonard Theosabrata, dan Direktur Pemberitaan MNC Prabu Revolusi hingga para influencer. Menteri Teten berharap bisa mendapat masukan dari berbagai pihak agar dapat menemukan solusi terbaik.
Menteri Teten menegaskan, bagi para pedagang yang sudah terlanjur mengambil dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan kelonggaran untuk menjual sisa dagangannya. Namun dipastikan KemenKopUKM bersama Kementerian Perdagangan akan menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung.
“Bagi para reseller dan para pengecer pakaian bekas, saya dan Menteri Perdagangan (Mendag) sepakat memberikan kelonggaran sehingga tidak kita tindak,” ucap Menteri Teten.
Bahkan, saat ini KemenKopUKM sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal mulai dari membuka hotline pengaduan hingga meyiapkan produk subtisusi lokal serta akses pembiayannya.
Namun di sisi lain, Menteri Teten menjelaskan hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas ilegal antara pemerintah dengan masyarakat. “Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thriftingnya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” kata MenKopUKM.
Menurut Menteri Teten hal ini harus ditangani secara serius sebab sejak tahun 1998 dampak dari impor pakaian bekas ilegal sudah memukul para produsen UMKM di sektor fesyen dalam negeri.
“Kita harap ini bukan hanya sekadar gertak sambal, hampir 70 persen market kita diisi oleh unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) yang mencapai 31 persen total pasar domestik dan sekitar 43 persen diisi oleh produk impor legal,” kata MenKopUKM.(ASl/Red/MP).




.jpg)
.jpg)











