Breaking News
- Rp 2,64 Miliar PKH Digelontorkan di Majalengka, 3.701 KPM Terima Bantuan
- Silaturahmi Idul Fitri, Kakanwil Kemenag Prov Banten dan Kajati Bangun Sinergi
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi
- Polres Mojokerto disorot Terkait Dugaan Kriminalisasi Wartawan
- Banpres Armada Opsnal Kades Sumberboto Akan Maksimalkan KDMP
- Gejolak Global Guncang BBM Nasional, Majalengka Respon Cepat dengan WFH
- 340 Jamaah Umroh Syawwal Berangkat dari Juanda T2, Diiringi Doa dan Harapan Kebaikan
- Parmana Setiawan, DPRD Barito Utara Apresiasi Kepedulian Bupati terhadap ASN Purna Tugas
- Pemkab Barito Utara Berangkatkan Jamaah Umrah Bonus Juara MTQH XXXIII
LSM Portas Minta Tindakan Tegas Satpol PP, Tower BTS Tak Berijin

MEGAPOLITANPOSCOM,Kota Tangerang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Portas meminta pihak Satpol PP Kota Tangerang meminta tindakan tegas kepada Tower yang tak berijin, seperti halnya Tower BTS di wilayah RT. 05 RW 01, Kelurahan Poris Gaga Baru (PGB), Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan Tower BTS berdiri dan dikerjakan oleh PT. Inti Bangun Sejahtera, Tbk (PT IBS, tbk) yang diduga belum miliki Rekomendasi PUPR Tata Ruang serta Izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Sementara, lemilik lahan yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan tower BTS tersebut berdiri di lahan tanah di atas miliknya. "Tanah milik orang tua saya.Lah emang ini dari mana. Ngapain sich nganggu aja, orang mau usaha dicari kesalahan. Mau punya izin atau tidak bukan urusan loe, terserah dialah ," Cetusnya saat di komfirmasi oleh Media. Hilman Santosa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Tangerang Solid (Portas), Sabtu (08/01/2022) Menjelaskan, Berdirinya tower Smatfren di Kelurahan Poris Gaga Baru diduga belum miliki izin, terkait rekomendasi PUPR Tata Ruang dan Kominfo Kota Tangerang, izin tersebut yang harus dimiliki PT IBS Tbk sebagai pelaksana pembangun Tower. "Sistem pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Online Single Submission (OSS) harus di miliki, Izin Warga (IW) dan Rekomendasi PUPR Tata Ruang, jangan dijadikan landasan sebagai izin untuk membangun tower. Persyaratan Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT) dan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) bukan bagian dari Izin yang Sah, karena tidak sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG)," katanya. Lanjut Hilman menambahkan, Pemilik bangunan (PT. IBS, Tbk,) diduga belum melakukan proses Syarat dan mengajukan Izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, artinya bangunan tersebut Ilegal. "Kita akan Surati Walikota Tangerang agar perintahkan Satpol PP Kota Tangerang untuk disegel atau dilarang berdiri bangunan tower tersebut selama pihak Provider belum menunjukan keabsahan izinnya, apabila hanya di stop untuk kerjaan bisa saja meraka kucing - kucingan membangun secara diam-diam. Harus ada tindakan tegas di lokasi oleh aparat Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Agar pihak tower BTS harus melaksanakan syarat proses izin dulu,” Imbuhnya. Kendati, pihak Provider telah melakukan proses kata Hilaman, akan tetapi belum miliki izin PBG jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 9 Tahun 2017 Jo Peraturan Walikota (Perwal) nomor 32 tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, harus ada ketegasan dalam penindakan. Hasil pantauan di lapangan dan sampai berita ini di tayang, belum ada Kutipan resmi dari pihak terkait dan tindakan tegas penyegelan terhadap pembangunan BTS tersebut, (Red / KJK)
















