- FAM Tangerang Buka Posko Perlawanan, Tuntut DPRD Interpelasi PSN
- PMJAK Desak KPK Beri Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Rano - Mas Pram Terkait e- KTP dan Alkes
- Gugat RUPSLB PT. NKM, Diduga Seret Nama Doddy Efendi Dirut PDAM TB
- 103.845 Kelompok Penyelenggara KPPS Pilkada DKI Jakarta Resmi Dilantik
- Dibuka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Simak Syarat dan Tahapannya
- Satbrimob PMJ Adakan Kegiatan Makan Siang Bergizi Gratis di SDN 01 Hegarmukti Cikarang
- Menteri Koperasi Komitmen Dongkrak Rasio Anggota Koperasi Menjadi 60 Juta
- Dandim 0506/Tangerang Kunjungi Makoramil 06/Cbd, Tinjau Rehap dan Berikan Arahan kepada Anggota
- Pjs Bupati Ikuti Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024-2029
- Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar B2SA Goes To School
LPDB-KUMKM Akselerasi Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara
MEGAPOLITANPOS.COM, Bali- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tengah melakukan akselerasi penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Regional Barat.
Acara ini berlangsung di Provinsi Bali dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN).
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian piutang bermasalah dari mitra LPDB-KUMKM. Hal ini diwujudkan melalui sinergi dan kolaborasi dengan DJKN dan KPKNL, serta implementasi program-program pemerintah yang mendukung percepatan penyelesaian piutang negara.
Baca Lainnya :
- WamenKop Akan Perkuat Peran LPDB-KUMKM Untuk Koperasi Sektor Produksi
- Salurkan Dana Bergulir, Peran LPDB-KUMKM Diperlukan untuk Perkuatan Permodalan Koperasi
- Menteri Maman: Kolaborasi UMKM Modal Dasar Tumbuhkan Ekonomi
- Indonesia Usung Isu Penguatan Kerja Sama Kebijakan UMKM dalam The 18th ACCMSME di Bali
- Diperkuat Dana Bergulir, Koperasi Jembatan Akses Permodalan Bagi UMKM
Dalam sambutannya, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menyampaikan, salah satu program penting dalam akselerasi ini adalah dengan Crash Program yang memberikan pengurangan pokok, bunga, denda, serta biaya lainnya bagi mitra bermasalah, sehingga meringankan beban penanggung hutang.
Lebih lanjut, Supomo menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan babak baru dalam upaya memperkuat tugas dan wewenang PUPN. PP ini mengatur berbagai upaya termasuk pemblokiran harta kekayaan penanggung utang dan pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN.
"Langkah ini merupakan inisiatif yang sangat baik, dan kami membutuhkan sinergi serta kolaborasi dengan DJKN dan KPKNL dalam upaya percepatan penyelesaian ini," ujarnya.
Selain itu, lanjut Supomo, dengan adanya dukungan payung hukum yang kuat dan komitmen dari semua pihak, diharapkan percepatan penyelesaian BKPN dapat terlaksana sesuai yang telah direncanakan, memberikan manfaat nyata bagi penanggung hutang dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Sementara itu, dalam mengakselerasi penyelesaian BKPN, LPDB-KUMKM bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah melakukan beberapa langkah, berdasarkan payung hukum atau regulasi antara lain: Crash Program yang merupakan program yang memberikan keringanan pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya bagi mitra yang bermasalah.
Kemudian, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, PP ini memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam pengurusan piutang negara, memberikan efek jera kepada penanggung hutang yang tidak memiliki itikad baik, serta mengatur berbagai upaya pembatasan keperdataan dan penghentian layanan publik kepada debitur.
Selanjutnya, melakukan Rekonsiliasi Berkala yakni pencatatan piutang dilakukan secara berkala untuk memastikan data yang akurat dan program kerja yang efektif.
"Kami berharap kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan DJKN serta jajarannya dapat ditingkatkan dan menjadi lebih baik ke depannya," kata Supomo.
Supomo juga menyampaikan apresiasinya kepada Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) yang telah menginisiasi program percepatan penyelesaian BKPN.
"Sinergi dan kolaborasi antara LPDB-KUMKM, DJKN, dan KPKNL sangat penting dalam upaya percepatan penyelesaian piutang bermasalah," kata Supomo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono mengatakan kegiatan akselerasi ini merupakan wujud dari upaya sinergi yang semakin erat dan kuat dalam rangka upaya melakukan penagihan serta penyelesaian Piutang Negara.
"Dapat kami sampaikan bahwa Kanwil dan KPKNL akan selalu berupaya melakukan pengurusan piutang LPDB-KUMKM dengan lebih optimal melalui optimalisasi tahapan pengurusan dan upaya penagihan, sehingga diharapkan bisa memberikan hasil yang semakin baik, dari sisi penerimaan (pelunasan/angsuran) maupun penyelesaian BKPN," pungkas Sudarsono.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).