- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
Lepas PMI secara Terhormat, Kepala BP2MI: Menjadi Kampanye Kita Agar Masyarakat Makin Sadar

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melepas 118 pekerja migran Indonesia (PMI) program Government to Government (G to G) ke Korea Selatan dan 14 PMI program penempatan khusus (special placement program) ke Taiwan atau SP2T. Pelepasan dipimpin langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Senin (24/7/2023) sore.
Pantauan di lokasi, pelepasan turut dihadiri senator DKI Jakarta, Abdul Aziz Kafiar, Sekjen MK RI (Mahkamah Konstitusi), Heru Setiawan dan sejumlah pejabat utama di lingkungan BP2MI.
"Glorifikasi, pelepasan sebagai bentuk perlakuan hormat menghargai PMI terus menjadi kampanye kita agar masyarakat semakin sadar jika dia berangkat resmi, bagaimana negara memberikan perlakuan hormat saat dilepas oleh orang-orang penting di negara ini," kata Benny kepada media usai melepas keberangkatan ratusan PMI tersebut.
Baca Lainnya :
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
Benny mengaku, sangat marah kepada siapa saja, termasuk pejabat, yang memandang rendah pekerja migran. Menurut dia, PMI merupakan pahlawan devisa yang telah banyak memberikan pemasukan bagi negara dengan nilai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
"Siapa pun mereka yang memiliki mindset, cara pandang yang seperti itu (memandang sebelah mata PMI), mereka adalah musuh pekerja migran Indonesia," cetus Benny, dalam sambutannya.
Mantan senator DPD RI ini juga membeberkan upaya penghormatan terhadap PMI yang ia wujudkan melalui berbagai program di BP2MI. Salah satunya ialah melalui hadirnya command center.
"Saya pernah didatangi teman-teman aktivis dari LSM luar negeri di kantor. Yang pertama mereka kaget BP2MI memiliki command center, 4,7 juta pekerja migran Indonesia itu tercatat by name by address, siapa mereka, berasal darimana, sekarang kerja apa, di negara apa, bekerja sebagai apa, gajinya berapa, berangkat kapan, selesai kontrak dia harus kembali ke Indonesia kapan dan diberangkatkan melalui skema apa. Dan itu baru dimiliki Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," papar Benny.
Selain itu, lanjut Benny, hanya Indonesia yang melakukan pelepasan secara seremonial terhadap pekerja migrannya.
"Filipina boleh mengaku pekerja-pekerjanya katanya lebih unggul, tetapi nggak pernah, pelepasan pekerjanya kemudian seorang presiden, pejabat-pejabat penting melepas, belum pernah, baru Indonesia. Indonesia sangat memberikan penghormatan kepada pekerja migran Indonesia. Mereka juga kaget, heran sekarang di delapan bandara internasional kita siapkan lounge (VVIP) untuk pekerja migran Indonesia," beber Benny.
"Nah hal-hal ini, fasilitas tersebut menjadi bentuk kehadiran negara memberikan perlakuan hormat kepada PMI," tambahnya.
Ditambahkan Benny, ia mengungkapkan belum terwujudnya pembebasan biaya penempatan sesuai Undang-undang nomor 30 pasal 1, yang seharusnya ditanggung oleh negara.
"Masih ada yang belum terwujud, seperti biaya penempatan. Contohnya, pembuatan pasport, tiket, visa, pelatihan hingga pemeriksaan kesehatan," tukasnya.
"Faktanya undang-undang yang menyatakan pembebasan biaya penempatan itu hanya tekstual, dalam UU, prakteknya anggarannya enggak ada," pungkasnya.(*)





.jpg)











