- Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
- Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
- Baznas Kabupaten Blitar Hadir Dengan Konsep Nyata Bedah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
- DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Komite Lintas Agama Gelar Halal Bihalal di Jakarta Barat, Perkuat Toleransi dan Persatuan Bangsa
- Jelang May Day 2026, Bupati Majalengka Kumpulkan Serikat Buruh : Janji Serap Tenaga Kerja hingga Jaga Kondusivitas Investasi
- Kapolres Majalengka Tegaskan Pengamanan Humanis May Day 2026 : Aspirasi Buruh Dijamin, Ketertiban Jadi Prioritas
- Heboh! Warga Temukan Mayat Mengambang di Sungai, Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan
- Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan
KPU Kabupaten Barito Utara Resmi Mengeluarkan Pengumuman Pendaftaran Atau Pengusulan Pasangan Calon Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024

MEGAPOLITANPOS .COM - Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, secara resmi mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 173/PL.02.2-PU/6205/2025, tentang pendaftaran/pengusulan pasangan calon pada pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan wakil Bupati
Barito Utara tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Мahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan nomor
313/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Barito Utara mengumumkan pendaftaran/pengusulan Pasangan Calon sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Baca Lainnya :
- KPU Daerah Khusus Jakarta Sosialisasikan PKPU PAW 2025, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Akurasi Data Parpol
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Hasrat, S.Ag, : Selaku Anggota DPRD Sangat Mendukung Pelaksanaan Festival Kuntau Menjadi Agenda Tahunan
- Anggota DPRD, Hj. Sri Neny Triana: Kita Ingin Pemuda Barito Utara Menjadi Pelopor Kemajuan
- H. Nurul Anwar: Generasi Muda Barito Utara Harus Menguasai Teknologi, Serta Memiliki Jiwa Nasionalisme
1. Berdasarkan angka 6 amar putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024.
2. Bahwa pendaftaran / pengusulan Pasangan Calon hanya berlaku bagi Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada angka 6.
3. Waktu dan Tempat pendaftaran/pengusulan Pasangan Calon pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah sebagai berikut:
a. hari/tanggal waktu
Kamis, 29 Mei 2024 s.d Jum'at, 30 Mei 2025, Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.
b. hari/tanggal waktu: Sabtu, 31 Mei 2025: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat
: Kantor KPU Kabupaten Barito Utara (Jl. Ahmad Yani No. 26 Muara Teweh)
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
5. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
e. Mampu secara Jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak Pidana kealpaan atau tindak Pidana Politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak Pidana dalam Hukum Positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan Politik yang berbeda dengan Rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang:
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
1. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati;
n. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama,
o. Berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon dan
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara;
7. Dokumen Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas :
a. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota;
c. Surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK PSU-MK yang menyatakan:
Sepakat mendaftarkan Pasangan Calon, Tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon.
Sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan
naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
d. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model
B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK PSU- MK
8. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran/Pengusulan Pasangan Calon Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Barito Utara;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK PSU-MK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL KWK PSU-MK, melalui pranala/link: https://drive.google.com/drive/folders/1vL7imUl-
UeFmvmcCRJQihOqwvCslV5Z2?usp=sharing
9. KPU Kabupaten Barito Utara membuka Layanan Helpdesk Pencalonan, Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran /Pengusulan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Barito Utara Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: teknisbarut2024@gmail.com
b. Nomor HP/WA:
0822-5198-4353 (an. Concamia/Kasubag/Admin Silon)
0857-5211-6349 (an. Edris Anggoro/Staf/Operator Silon)
0853-7414-6783 (an. Lisa Erlinawati/Staf/HelpDesk)
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Barito Utara yang beralamat: Jl. Ahmad Yani, No.26, Muara Teweh.
Dikeluarkan di Muara Teweh 26 Mei 2025 dan ditanda tangani Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari.
Sumber : KPU Kabupaten Barito Utara
(A)

















