Breaking News
- Kementerian UMKM Dampingi Usaha Menengah Menuju IPO melalui RISE TO IPO 2026
- PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
- Revitalisasi 130 Sekolah di Majalengka Dikebut, Pemkab Jemput Bola ke Pusat
- Bupati Shalahuddin Kembali Sisir Titik Karhutla di Teweh Selatan
- Karhutla Melanda Barito Utara, Shalahuddin, Felix Turun Langsung Lapangan
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
KemenkopUKM Susun Pedoman Penilaian Kemanfaatan Regulasi Koperasi dan UKM

Jakarta(MegapolitanPos.com) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkolaborasi dengan 22 kementerian/lembaga untuk menyusun pedoman penilaian kemanfaatan regulasi terkait koperasi dan UKM. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Henra Saragih, saat membuka Rakor Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Melalui Penilaian Kemanfaatan Regulasi Koperasi dan UMKM," di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (27/7), mengatakan saat ini masih ada peraturan perundang-undangan yang dinilai belum memihak pada koperasi dan UKM. Untuk itu, perlu dilakukan penilaian terhadap kemanfaatan regulasi koperasi dan UKM. "Oleh karena itu, kita terus mendorong peningkatan kualitas kebijakan melalui penilaian kemanfaatan regulasi koperasi dan UMKM," katanya. Berangkat dari kondisi tersebut, Henra menekankan perlunya mendorong peningkatan kualitas kebijakan melalui pedoman penilaian kemanfaatan regulasi koperasi dan UKM. Diharapkan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur koperasi dan UKM selaras dan tidak menghambat pengembangan koperasi dan UKM. "Untuk itu, di dalam rapat koordinasi ini diharapkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menyampaikan peraturan yang berkaitan dengan koperasi dan UKM," kata Henra. Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Perekonomian, Pusat Analisa dan Evaluasi, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Reza Fikri Febriansyah, mengatakan bahwa peran penting analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan menjadi peran penting dalam melakukan penilaian terhadap kemanfaatan regulasi koperasi dan UKM, dengan memperhatikan dimensi-dimensi yang telah ada. Sementara Koordinator Hukum dan Regulasi Bappenas, Mumtaz Soraya Nasution, menyampaikan bahwa penataan regulasi dalam dokumen perencanaan pembangunan dan peran kerangka regulasi dalam pembangunan yang dapat memberikan kemudahan bagi aktivitas masyarakat dan mengurangi beban masyarakat, termasuk pelaku koperasi dan UMKM. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh 22 Biro Hukum dari Kementerian/Lembaga terkait yang memiliki peraturan yang beririsan dengan koperasi dan UKM. Yaitu, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kantor Staf Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Seluruh Kementerian/Lembaga yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengapresiasi langkah dari Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM yang menginisiasi penyusunan pedoman penilaian kemanfaatan regulasi Koperasi dan UKM. “Kami berharap melalui pedoman tersebut, peraturan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan pengaturan kebijakan koperasi dan UKM, dapat dinilai kemanfaatannya,” katanya.(ASl/Red/Mp).


.jpg)













