- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
KemenKopUKM Resmi Pecat dan Batalkan Rekomendasi Beasiswa Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Melalui Majelis Kode Etik tersebut, lanjut Menteri Teten, akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat dalam pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus ini.

Keterangan Gambar : Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam konferensi pers yang di gelar di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Megapolitanpos.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)
resmi memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan
seksual. Hal tersebut merupakan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen
perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Baca Lainnya :
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
















