Kelompok Begal di Neglasari Menyebabkan Buta Mata Korban, Ditangkap Dalam Semalam

By Johan MP 25 Jul 2022, 16:54:28 WIB Headline
Kelompok Begal di Neglasari Menyebabkan Buta Mata Korban, Ditangkap Dalam Semalam

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Kelompok begal di Neglasari membuat buta mata korban, ditangkap dalam semalam, komplotan begal yang beraksi 6 orang dengan mengunakan clurit di lima titik di lokasi berbeda di ringkus Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya, pada Senin (25/7/2022). Kejadian Aksi begal tersebut menyebabkan salah satu korban di Neglasari mengalami luka bacok pada bagian mata hingga mengalami luka robek dan kebutaan. Lebih miris, ternyata empat pelaku masih dibawah umur alias Anak berhadapan dengan Hukum (ABH,) masing-masing berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Dua pelaku lain berinisial F (20) dan D (22). "Peristiwa ini terjadi pada hari sabtu 16 Juli 2022, di wilayah hukum Polsek Neglasari Pelaku yang terlibat berjumlah 4 (empat) orang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Malposek Neglasari. Menurut keterangan para pelaku dilakukan sekitar jam 03.30 WIB di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Zain menambahkan, atas laporan Korban, Tim Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis 21 Juli 2022 kemarin berhasil mengendus lokasi persembunyian Komplotan pelaku begal itu , di lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku. "Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang. Dengan rincian 4 pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga," Ujar Zain. Hasil dari pengembangan yang dilakukan ungkap Kapolres, berdasarkan keterangan dari para pelaku, sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, mereka melakukan begal kepada korban yang membawa ponsel di Lima lokasi sekaligus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan. "Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan," tegas Kapolres Metro Tangerang.Hasan




  • Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

    🕔15:54:28, 18 Jun 2026
  • Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta

    🕔03:06:40, 18 Apr 2026
  • Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE

    🕔17:45:49, 15 Apr 2026
  • Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi

    🕔20:22:18, 26 Mar 2026
  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026