Kejari Satu Persatu Ungkap Korupsi Proyek Sabo Dam Kali Bentak Panggungrejo Kab Blitar. Dua Rumah Kakak Mantan Bupati Blitar di Gledah

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - paska penetapan tersangka MB direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Kejaksaan Blitar Dugaan Korupsi Sabo Dam Kali Korupsi Dam Kali Bentak Rp 4,9 Miliar, Kejari Geledah 2 rumah tinggal kakak Rini Syarifah mantan Bupati Blitar. Ke 2 rumah itu adalah milik Muhammad Muchlison kakak mantan Bupati Blitar.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah 2 rumah milik milik Muhammad Muchlison, kakak mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini yang berlokasi di Kota dan Kabupaten Blitar terkait korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliar.
Penggeledahan 2 rumah di Jalan Masjid, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Serta rumah di Dusun/Desa Tuluskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang disebut milik Muhammad Muchlison dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejari Kabupaten Blitar pada, Kamis (13/3/2025).
Baca Lainnya :
- Berkah Ramadhan LSM Focus Corupsion Berbagi Takjil Bersama Awak Media di depan Kantor Walikota
- Bupati Asahan Ikuti HLM dan Capacity Building TPID
- Ini Pesan Wakil Bupati Asahan Saat Sidak
- Yusnila Indriati Taufik di Lantik Jadi Ketua TP PKK
- Satgas TMMD 123 Tigaraksa Lepas Bekisting Secara Bertahap
Kabar mengenai penggeledahan 2 rumah terkait penyidikan kasus korupsi proyek dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar pada Dinas PUPR tahun anggaran 2023 senilai Rp 4,9 miliar tersebut sempat diunggah di akun resmi IG@kejarikabblitar.
Namun beberapa jam kemudian, postingan tersebut hilang atau di takedown dan sudah tidak ada lagi di IG@kejarikabblitar.
Informasi yang dihimpun, selain menggeledah 2 rumah tersebut juga dilakukan pemeriksaan Abah Ison. Namun belum bisa dikonfirmasikan ke pihak Kejari Kabupaten Blitar, termasuk apa hasil dari penggeledahan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur CV Cipta Graha Pratama berinisial MB yang mengerjakan proyek ditetapkan jadi tersangka korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, setelah menggugat Dinas PUPR dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke polisi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu orang tersangka, kasus korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada, Selasa (11/3/2025) malam.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menyampaikan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025.
“Telah menetapkan tersangka berinisial MB, selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama,” tulisnya, Rabu (12/3/2025).
Selanjutnya, terhadap tersangka MB dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar. Di mana penahanan ini dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup, dengan mengingat alasan subjektif dan objektif.
Dijelaskan Diyan kasus ini berawal pada tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar membangun dam yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.921.123.300,- (empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan Direktur MB.
“Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dari pantauan media ini pembangunan sabo Dam Kali Bentak ini terdapat dugaan cacat mutu, secara fisik sebelum rampung pengerjaan kondisi sebagian bangunan sudah mengalami retak retak yang diperbaiki sebelum diresmikan. (za/mp)
