Breaking News
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
Kasus Laka Tunggal Tewaskan AKP Novandi Arya Kharisma DiSP3
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan tunggal sedan Camry, yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma, di kawasan Senen Jakarta Pusat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penghentian proses hukum pada tahapan penyidikan ini dilakukan karena tersangka kasus kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.
"Penyidikan dihentikan karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," kata Sambodo, Rabu (9/2).
Keputusan tersebut, lanjut Sambodo, diambil sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai KUHAP penyidik menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3," jelas Sambodo.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) terhadap kasus laka lantas (kecelakaan lalulintas) tunggal kendaraan sedan Camry yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2) pukul 00.30 WIB. Dalam peristiwa itu, sedan Camry dikabarkan terbakar setelah menghantam pembatas jalan atau separator busway dan disebutkan terdapat 2 korban jiwa tewas yaitu pengemudi dan penumpang.
Saat proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban pertama seorang pria anggota polri, atas nama AKP Novandi Arya Kharisma, kemudian terungkap korban kedua seorang wanita bernama Fatimah, yang belakangan diketahui kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Disampaikan Sambodo, dalam kasus laka ini, penyidik kemudian menetapkan Fatimah, yang juga menjadi korban laka, sebagai tersangka. Penetapan status itu didasarkan dari olah TKP, bahwa Fatimah adalah pengemudi mobil sedan tersebut.
"Fatimah diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi oleh AKP Novandi Arya Kharisma," terang Sambodo.
Sambodo menambahkan, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.(Kom)


.jpg)













