Breaking News
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
- PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
- Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
Kasus Laka Tunggal Tewaskan AKP Novandi Arya Kharisma DiSP3
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan tunggal sedan Camry, yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma, di kawasan Senen Jakarta Pusat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penghentian proses hukum pada tahapan penyidikan ini dilakukan karena tersangka kasus kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.
"Penyidikan dihentikan karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," kata Sambodo, Rabu (9/2).
Keputusan tersebut, lanjut Sambodo, diambil sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai KUHAP penyidik menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3," jelas Sambodo.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) terhadap kasus laka lantas (kecelakaan lalulintas) tunggal kendaraan sedan Camry yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2) pukul 00.30 WIB. Dalam peristiwa itu, sedan Camry dikabarkan terbakar setelah menghantam pembatas jalan atau separator busway dan disebutkan terdapat 2 korban jiwa tewas yaitu pengemudi dan penumpang.
Saat proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban pertama seorang pria anggota polri, atas nama AKP Novandi Arya Kharisma, kemudian terungkap korban kedua seorang wanita bernama Fatimah, yang belakangan diketahui kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Disampaikan Sambodo, dalam kasus laka ini, penyidik kemudian menetapkan Fatimah, yang juga menjadi korban laka, sebagai tersangka. Penetapan status itu didasarkan dari olah TKP, bahwa Fatimah adalah pengemudi mobil sedan tersebut.
"Fatimah diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi oleh AKP Novandi Arya Kharisma," terang Sambodo.
Sambodo menambahkan, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.(Kom)
















