- Helikopter Bell 412 TNI AD Kecelakaan di Bandung, Kadispenad: Kondisi Pilot dan Kru Selamat
- PSI Beri Dukungan Moril pada Ketua RT Riang Prasetya yang Tegakkan Aturan Tata Kota di Wilayahnya
- Kodim 0506/Tgr Bersama Polrestro Gelar Patroli Sekala Besar
- Sinergitas TNI/Polri Membaur di HUT Persit ke-77 Dalam Acara Fun Bike dan Fun Walk
- Kasdim 0510/Trs Hadir Musda Muhamadiyah ke-12
- Pengajian & Shalat Subuh Gabungan Kalibata, Mempelajari Kitab Nashaihul Ibad
- Demokrasi Pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Petir
- Apresiasi Predikat WTP BPK RI, namun Suwito Saren Soal Temuan BPK Minta Harus di Kontrol
- Babinsa Berikan Pembinaan dan Pelatihan Pramuka Saka Wira Kartika
- Babinsa Kedaung Baru Komsos dengan Tiga Pilar Bahas Kamtibmas
Kapolda Metro Ingatkan Penyidik Tetap Pedomani Aturan Hukum Penanganan Perkara

Keterangan Gambar : Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi PJU saat memberikan keterangan kepada media usai memberikan arahan kepada para penyidik Polda Metro Jaya.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan arahan kepada seluruh penyidik di Direktorat Polda Metro Jaya dan Polres jajaran. Arahan tersebut terkait proses penanganan dan penegakan hukum di wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya agar berjalan maksimal.
"Saya sengaja mengumpulkan para penyidik yang dari Polda maupun dari kesatuan wilayah Polres. Kenapa saya kumpulkan? Karena sejalan dengan amanat pak Presiden (Joko Widodo) dan pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu menjadi concern beliau," kata Karyoto kepada wartawan, di Balai Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Dijelaskan Karyoto, proses penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Baca Lainnya :
- Ketua DPD Nas Dem Mendatangi KPU Mendaftarkan Bacalegnya Diiringi Marawis0
- KSPPS BMT BIMA Berharap LPDB-KUMKM Menjadi Lembaga Prioritas Bagi Koperasi0
- Antisipasi Karhutla dan pengamanan Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Polres Pagar Alam Ikuti TOT0
- Babinsa Koramil 03 Serpong, Komsos Bersama Bhabinkamtibmas di Babakan0
- Babinsa Koramil 05/Ciputat Bantu Pemerintah Pendataan Regsosek 0
"Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutkan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," cetusnya.
Selain itu Karyoto menekankan agar para penyidik bersikap profesional dalam menjalankan tugas.
"Mereka (penyidik) harus berpedoman pada kode etik Polri dan aturan yang ada saat melakukan penyelidikan ataupun penyidikan suatu kasus," imbuhnya.
"Kemudian kami juga menginginkan kepada seluruh penyidik saya, harus bisa bertindak betul-betul profesional. Artinya dari sikap, perilaku, dan dalam melayani masyarakat betul-betul sesuai dengan aturan. Disesuaikan dengan kode etik Polri maupun dengan hukum acara yang dijadikan pedoman dalam melakukan penyidikan," jelas Karyoto.
Mantan Deputi Penindakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini juga menekankan, dalam proses pengusutan suatu perkara, gelar perkara menjadi satu hal penting.
"Ini untuk mengevaluasi sampai sejauh mana proses penyelidikan maupun proses penyidikan yang sudah dilaksanakan," ujar Karyoto.
"Dan yang tidak kalau penting adalah komunikasi dan koordinasi dengan para JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga kepastian proses perkara ini bisa dengan cepat dan tepat waktu," tandasnya.(*)
