- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
Kapolda Metro Ingatkan Penyidik Tetap Pedomani Aturan Hukum Penanganan Perkara

Keterangan Gambar : Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi PJU saat memberikan keterangan kepada media usai memberikan arahan kepada para penyidik Polda Metro Jaya.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan arahan kepada seluruh penyidik di Direktorat Polda Metro Jaya dan Polres jajaran. Arahan tersebut terkait proses penanganan dan penegakan hukum di wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya agar berjalan maksimal.
"Saya sengaja mengumpulkan para penyidik yang dari Polda maupun dari kesatuan wilayah Polres. Kenapa saya kumpulkan? Karena sejalan dengan amanat pak Presiden (Joko Widodo) dan pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu menjadi concern beliau," kata Karyoto kepada wartawan, di Balai Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Dijelaskan Karyoto, proses penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Baca Lainnya :
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
"Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutkan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," cetusnya.
Selain itu Karyoto menekankan agar para penyidik bersikap profesional dalam menjalankan tugas.
"Mereka (penyidik) harus berpedoman pada kode etik Polri dan aturan yang ada saat melakukan penyelidikan ataupun penyidikan suatu kasus," imbuhnya.
"Kemudian kami juga menginginkan kepada seluruh penyidik saya, harus bisa bertindak betul-betul profesional. Artinya dari sikap, perilaku, dan dalam melayani masyarakat betul-betul sesuai dengan aturan. Disesuaikan dengan kode etik Polri maupun dengan hukum acara yang dijadikan pedoman dalam melakukan penyidikan," jelas Karyoto.
Mantan Deputi Penindakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini juga menekankan, dalam proses pengusutan suatu perkara, gelar perkara menjadi satu hal penting.
"Ini untuk mengevaluasi sampai sejauh mana proses penyelidikan maupun proses penyidikan yang sudah dilaksanakan," ujar Karyoto.
"Dan yang tidak kalau penting adalah komunikasi dan koordinasi dengan para JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga kepastian proses perkara ini bisa dengan cepat dan tepat waktu," tandasnya.(*)





.jpg)











