Kadis Sosial DKI Sering Tidak Ada Di Kantor Saat Jam Kerja.

By Ahmad Romdoni 26 Okt 2023, 23:12:49 WIB DKI Jakarta
Kadis Sosial DKI Sering Tidak Ada Di Kantor Saat Jam Kerja.

Keterangan Gambar : Kepala Dinsos DKI, Premi Lasari saat Apel Kesiapsiagaan Bencana (ss. istagram dinsos dkijakarta)


MEGAPOLITANPOS.COM : Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam dan sistem kerja di kantor. Peraturan jam kerja ASN itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023  yang diteken Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada 5 Januari 2023.

Jam kerja ASN DKI pada Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat hanya 30 menit yakni mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, jam kerja ASN DKI Jakarta pada Jumat 

ditetapkan pukul 08.00-16.30 WIB dengan jam istirahat berlangsung pada pukul 11.45-12.45 WIB.Ketentuan ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1220 Tahun 2022 

Baca Lainnya :

tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.

Namun sayang, SE No. 1 Tahun 2023 ini tidak digubris oleh ASN DKI. Masih banyak ASN DKI khusus pejabat dilingkup SKPD yang tidak mematuhi aturan jam kerja ini. Bahkan di tengah jam kerja masih melakukan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya sebagai pejabat.

Salah satunya adalah kepala dinas (kadis) sosial DKI Jakarta, Premi Lasari yang hampir rutin setiap minggu tidak pernah ada di kantornya. Hal ini terbukti ketika akan menemui kadis sosial DKI tidak pernah ada di kantornya.

Hal ini diungkap oleh Asep Firdaus, koordinator Jaringan Rakyat Kota Jakarta (JRKJ) dalam siaran persnya kepada media hari ini (27/10) yang disiarkan melalui pesan singkat di media sosial.

“Setiap kami akan bertemu dengan kadis sosial DKi Jakarta, selalu tidak ada di tempat. Alasannya ada rapat di balaikota” ujar Asep panggilan akrabnya.

Asep menambahkanbahwa dirinya menelusuri keberadaan kadis sosial di balaikota DKI, ternyata tidak ada rapat terkait dinas sosial di balaikota DKI.

“Padahal ada hal penting yang akan kami sampaikan kepada kadis sosial terkait pelayanan di dinas sosial” jelas Asep.

Menurut informasi yang di dapat Asep, ternyata kadis sosial DKI diduga sedang bermain tenis di salah satu panti sosial di Jakarta Selatan. 

“Seharusnya sebagai ASN apalagi pimpinan di SKPD bisa memberikan ketauladanan terhadap disiplin kerja, bukan malah mencontohkan hal buruk yaitu melakukan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan jabatan yang diembannya” tegas Asep.

“Selain melanggar aturan kadis sosial DKI juga menganggu aktifitas warga binaan di panti tersebut karena lapangan dipakai bermain tenis pada pagi hari” pungkas Asep.

Asep berharap Pj Gubernur DKI Jakarta dan Sekda DKI Jakarta bisa menertibkan pejabat dilingkup  pemprov DKI. Dan memberikan teguran keras berupa sanksi administrasi seperti yang diatur dalam peraturan PP No.94 tahun 2021.

Setelah di konfirmasi melalui whatsapp, Premi Lasari mengklarifikasi bahwa dirinya menolak tuduhan yang di ungkap oleh Asep Firdaus dari Jaringan Rakyat Kota Jakarta.

"Silahkan bertanya ke staff saya jika memang saya tidak ada dikantor saat jam kerja karena memang saya rapat diluar" kata Premi

" Bermain tenis kami lakukan malam di luar jam kerja, sekalian saya salat berjama'ah maghrib dengan warga binaan panti sosial tresna werdha" pungkasnya




  • Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

    🕔00:02:37, 07 Mar 2026
  • Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

    🕔00:06:53, 07 Mar 2026
  • Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    🕔00:25:42, 07 Mar 2026
  • Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    🕔17:04:08, 07 Mar 2026
  • Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

    🕔16:48:23, 04 Mar 2026