Breaking News
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan oleh pria berinisial FN ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan jual beli rumah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap suami Lidya Kandou tersebut. "Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad oleh saudara FN. Pelapor (FN) melaporkan terlapor (Jamal Mirdad) terkait penipuan soal pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat," kata Zulpan kepada wartawan, Jum'at (25/02/2022). Bukti laporan perkara tersebut tertuang dalam surat nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Februari 2022. Dalam laporan itu, FN melampirkan sejumlah bukti-bukti diantaranya berupa PJB (Pengikatan Jual Beli), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening. Zulpan mengatakan, perkara itu bermula saat FN membeli rumah milik Jamal Mirdad yang terletak di daerah Cinangka, Sawangan, Depok, seluas 150 meter persegi dengan harga Rp. 490 juta. "Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp. 490 juta," terang Zulpan. Pelapor mengaku dijanjikan Jamal Mirdad sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijualnya akan diserahkan setelah pelunasan. "Namun pada 31 Maret 2015 sudah dilakukan pelunasan, sertifikat rumah tak kunjung diberikan kepada pelapor," jelas Zulpan. Disampaikan Zulpan, sebelum ke polisi FN mengaku bersama kuasa hukumnya telah melakukan somasi (teguran) kepada Jamal Mirdad. Namun aktor penyanyi kawakan itu tak kunjung memberikan respons. Ia juga disebut sulit dihubungi. "Pelapor sudah memberikan somasi kepada terlapor. Dan pada akhirnya pelapor menempuh jalur hukum," ujar Zulpan. Untuk proses hukum selanjutnya, tambah Zulpan, Polda Metro menyerahkan perkara itu ke Polres Metro Depok, sesuai dengan lokasi tempat kejadian perkara. "Terkait proses penyelidikan perkara tersebut, penyidik Polda Metro menyerahkan ke Polres Metro Depok," imbuhnya.

















