- HUT ke-67 Pemuda Pancasila Majalengka, Enther Nizar Tekankan Soliditas dan Aksi Sosial
- Pimpin Apel Hari Sumpah Pemuda Kasdim 0808 Blitar Tekankan Pentingnya Karakter Kemanusiaan
- Dugaan Pelanggaran Prosedur Nikah di Majalengka, Kemenag Buka Suara
- Pelantikan Pengurus KONI Kota Blitar Genjot Cabor ke Porprov 2027 Apa Pesan Elim Tyu Samba
- Tingkatkan Potensi Pariwisata Berbasis Masyarakat, Disbudpar Kota Tangerang Gelar Pelatihan Pengembangan Pokdarwis
- Estafet Kepemimpinan PBM, Gus Nuril Percayakan Tongkat Nagasari kepada Gus Radit
- Revitalisasi SDN Sukasari Kidul Rp 769 Juta, Mutu Bangunan Dipertanyakan
- Kementerian UMKM Percepat Pemulihan Wirausaha Terdampak Bencana di Sumatera
- Kinerja Solid dan Sehat, BNI Catat Laba Operasional Sebelum Pencadangan Kuartal III Tertinggi dalam Sejarah Sebesar Rp27,5 Triliun
- Rp 13 Miliar Digelontorkan, Majalengka Bidik Panen 3 Kali Setahun
Dugaan Pelanggaran Prosedur Nikah di Majalengka, Kemenag Buka Suara

Keterangan Gambar : Ilustrasi.net
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kewenangan petugas dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Majalengka menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat menyusul adanya pertanyaan mengenai dugaan penugasan staf yang bukan penghulu untuk melaksanakan tugas pencatatan pernikahan ketika kepala KUA berhalangan hadir.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menegaskan bahwa petugas yang berhak melaksanakan pencatatan pernikahan adalah penghulu, sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (28/10/2026), Euis menyampaikan :
Baca Lainnya :
- HUT ke-67 Pemuda Pancasila Majalengka, Enther Nizar Tekankan Soliditas dan Aksi Sosial
- Dugaan Pelanggaran Prosedur Nikah di Majalengka, Kemenag Buka Suara
- Revitalisasi SDN Sukasari Kidul Rp 769 Juta, Mutu Bangunan Dipertanyakan
- Rp 13 Miliar Digelontorkan, Majalengka Bidik Panen 3 Kali Setahun
- Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi.
"Sesuai PMA No. 30 Tahun 2024 bahwa petugas yang berhak melaksanakan pencatatan pernikahan adalah penghulu."
Ia juga menjelaskan bahwa tingginya jumlah pernikahan di suatu kecamatan dapat diantisipasi melalui mekanisme bantuan tenaga penghulu dari KUA terdekat.
"Apabila di suatu kecamatan angka pernikahannya tinggi dan tidak bisa dilayani oleh penghulu yang ada maka bisa minta bantuan kepada Kepala Kemenag untuk menugaskan penghulu dari KUA terdekat utk melaksanakan pencatatan pernikahan." katanya.
Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah pertanyaan mengenai bagaimana KUA memastikan setiap layanan pernikahan dilaksanakan oleh petugas yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Kewenangan Petugas Jadi Pokok Persoalan
Persoalan ini berawal dari temuan yang disampaikan kepada media mengenai kemungkinan adanya pelaksanaan akad nikah oleh staf yang bukan penghulu ketika kepala KUA tidak dapat menghadiri jadwal pernikahan.
Pihak yang menyampaikan temuan mempertanyakan dasar kewenangan petugas dalam kondisi tersebut serta konsekuensinya terhadap kepastian hukum masyarakat.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Diperlukan verifikasi terhadap identitas dan jabatan petugas, surat penugasan, kronologi pelaksanaan pernikahan, serta dokumen pencatatan yang berkaitan dengan peristiwa yang dipersoalkan.
Konfirmasi Kepala Kemenag Majalengka menjelaskan bahwa terdapat mekanisme meminta bantuan penghulu dari KUA terdekat ketika jumlah pernikahan tidak dapat dilayani oleh penghulu yang tersedia. Akan tetapi, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut apakah mekanisme tersebut telah diterapkan dalam kasus yang menjadi sorotan.
Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Dalam layanan pernikahan, kewenangan petugas, ketertiban administrasi pencatatan, dan keabsahan perkawinan merupakan aspek yang perlu diperiksa secara cermat.
Dugaan ketidaksesuaian prosedur tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu perkawinan otomatis tidak sah. Kesimpulan mengenai konsekuensi hukumnya harus didasarkan pada fakta konkret dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, klarifikasi lebih lanjut dari Kemenag Kabupaten Majalengka diperlukan untuk memastikan apakah pernah terjadi penugasan petugas yang tidak sesuai ketentuan, apakah sudah ada pemeriksaan, dan bagaimana langkah penyelesaiannya apabila ditemukan pelanggaran.
Transparansi dalam prosedur pelayanan pernikahan menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap layanan KUA tetap terjaga. ** (Agit)















