DPRD Minta Bupati Blitar Terbitkan Perbup Pemberdayaan dan Perlindungan Petani

By Johan MP 25 Mar 2022, 15:00:58 WIB Uncategorized
DPRD Minta Bupati Blitar Terbitkan Perbup Pemberdayaan dan Perlindungan Petani

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Blitar- Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2019 yang mengatur tentang Pemberdayaan dan perlindungan petani, hingga tahun 2022 ternyata masih belum bisa di proyeksikan, karena terkendala dengan belum diterbitkannya Peraturan Bupati Blitar, padahal Perda tersebut hampir 4 tahun berjalan. Perbup tersebut sangat penting agar nasib petani tidak terkatung katung, Ketua DPRD Suwito Saren Satoto mendesak agar Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah segera menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut Perda no. 13 tahun 2019. Ini disampaikan Saren kepada wartawan, Jumat (24/03/22). "Ketika bertemu dalam sarasehan dengan Gapoktan se Kecamatan Kanigoro di Desa Minggirsari, kami menangkap banyak permasalahan seperti pupuk subsidi, pasca panen, pemasaran dan harga. Ini yang sekarang dihadapi oleh petani, sehingga Perda nomor 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati,” ungkapnya. Suwito yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan mengemukakan bila, hal itu karena Peraturan daeran Nomor 13 tahun 2019 secara umum masuk ke dalam perlindungan pemberdayaan petani, sehingga merupakan bagian penting yang sangat mendesak dan harus segera diatasi, karena didalam Perda tersebut juga memuat tetang Insentif Disinsentif, makanya Perda yang sudah diterbitkan agar segera disusul dengan penerbitan Peraturan Bupati. “Perda yang sudah diterbitkan kami minta agar Perbup segera diterbitkan, supaya bisa diaplikasikan, sehingga hak petani dan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar segera terumuskan dengan baik di Peraturan Bupati nanti ,”tandasnya. Disinggung mengenai pupuk organik yang masih belum berijin, Ketua DPRD lanjut menyampaikan, selagi itu masih dipergunakan untuk kalangan petani sendiri dan masih lokalan, tidak menjadi masalah, karena bermanfaat, dan menurut Gapoktan hasilnya sangat bagus. “Memang untuk dipasarkan secara luas, pupuk tersebut harus mempunyai ijin, selanjutnya bagaimana mengurus ijin itu sendiri, karena itu termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ). Karena itu termasuk bagian dari perlindungan petani maka Pemerintah harus hadir membantu mengarahkan petani aman mewujudkan ide kreatif,” Pungkasnya. ( za/mp)




  • Mewujudkan Kota Sehat Melalui Pengelolaan Air Limbah dan Sanitasi yang Berkelanjutan

    🕔12:41:11, 20 Des 2025
  • Kunjungi Polres Gowa, Tim Puslitbang Polri Cek Perlengkapan PHH Jelang Pemilu 2024

    🕔22:44:33, 07 Jun 2022
  • Jalan Poros Antang Rusak, Azwar, ST : Kalau Pemprov belum Bisa, Alihkan ke Pemkot

    🕔15:54:19, 29 Mei 2022
  • Di Jual Tanah & Kontrakan Luas 2000 Meter" Sertifikat Hak Milik, Lokasi di Kalibata Timur II, Jakart

    🕔14:13:22, 16 Apr 2022
  • Bulan Ramadhan, Binmas Polsek Parangloe Monitoring Kegiatan Vaksinasi di Kantor Lurah

    🕔00:23:55, 13 Apr 2022