Breaking News
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
DPRD Minta Bupati Blitar Terbitkan Perbup Pemberdayaan dan Perlindungan Petani

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Blitar- Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2019 yang mengatur tentang Pemberdayaan dan perlindungan petani, hingga tahun 2022 ternyata masih belum bisa di proyeksikan, karena terkendala dengan belum diterbitkannya Peraturan Bupati Blitar, padahal Perda tersebut hampir 4 tahun berjalan. Perbup tersebut sangat penting agar nasib petani tidak terkatung katung, Ketua DPRD Suwito Saren Satoto mendesak agar Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah segera menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut Perda no. 13 tahun 2019. Ini disampaikan Saren kepada wartawan, Jumat (24/03/22). "Ketika bertemu dalam sarasehan dengan Gapoktan se Kecamatan Kanigoro di Desa Minggirsari, kami menangkap banyak permasalahan seperti pupuk subsidi, pasca panen, pemasaran dan harga. Ini yang sekarang dihadapi oleh petani, sehingga Perda nomor 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati,” ungkapnya. Suwito yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan mengemukakan bila, hal itu karena Peraturan daeran Nomor 13 tahun 2019 secara umum masuk ke dalam perlindungan pemberdayaan petani, sehingga merupakan bagian penting yang sangat mendesak dan harus segera diatasi, karena didalam Perda tersebut juga memuat tetang Insentif Disinsentif, makanya Perda yang sudah diterbitkan agar segera disusul dengan penerbitan Peraturan Bupati. “Perda yang sudah diterbitkan kami minta agar Perbup segera diterbitkan, supaya bisa diaplikasikan, sehingga hak petani dan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar segera terumuskan dengan baik di Peraturan Bupati nanti ,”tandasnya. Disinggung mengenai pupuk organik yang masih belum berijin, Ketua DPRD lanjut menyampaikan, selagi itu masih dipergunakan untuk kalangan petani sendiri dan masih lokalan, tidak menjadi masalah, karena bermanfaat, dan menurut Gapoktan hasilnya sangat bagus. “Memang untuk dipasarkan secara luas, pupuk tersebut harus mempunyai ijin, selanjutnya bagaimana mengurus ijin itu sendiri, karena itu termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ). Karena itu termasuk bagian dari perlindungan petani maka Pemerintah harus hadir membantu mengarahkan petani aman mewujudkan ide kreatif,” Pungkasnya. ( za/mp)

















