Breaking News
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
DPRD Minta Bupati Blitar Terbitkan Perbup Pemberdayaan dan Perlindungan Petani

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Blitar- Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2019 yang mengatur tentang Pemberdayaan dan perlindungan petani, hingga tahun 2022 ternyata masih belum bisa di proyeksikan, karena terkendala dengan belum diterbitkannya Peraturan Bupati Blitar, padahal Perda tersebut hampir 4 tahun berjalan. Perbup tersebut sangat penting agar nasib petani tidak terkatung katung, Ketua DPRD Suwito Saren Satoto mendesak agar Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah segera menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut Perda no. 13 tahun 2019. Ini disampaikan Saren kepada wartawan, Jumat (24/03/22). "Ketika bertemu dalam sarasehan dengan Gapoktan se Kecamatan Kanigoro di Desa Minggirsari, kami menangkap banyak permasalahan seperti pupuk subsidi, pasca panen, pemasaran dan harga. Ini yang sekarang dihadapi oleh petani, sehingga Perda nomor 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati,” ungkapnya. Suwito yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan mengemukakan bila, hal itu karena Peraturan daeran Nomor 13 tahun 2019 secara umum masuk ke dalam perlindungan pemberdayaan petani, sehingga merupakan bagian penting yang sangat mendesak dan harus segera diatasi, karena didalam Perda tersebut juga memuat tetang Insentif Disinsentif, makanya Perda yang sudah diterbitkan agar segera disusul dengan penerbitan Peraturan Bupati. “Perda yang sudah diterbitkan kami minta agar Perbup segera diterbitkan, supaya bisa diaplikasikan, sehingga hak petani dan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar segera terumuskan dengan baik di Peraturan Bupati nanti ,”tandasnya. Disinggung mengenai pupuk organik yang masih belum berijin, Ketua DPRD lanjut menyampaikan, selagi itu masih dipergunakan untuk kalangan petani sendiri dan masih lokalan, tidak menjadi masalah, karena bermanfaat, dan menurut Gapoktan hasilnya sangat bagus. “Memang untuk dipasarkan secara luas, pupuk tersebut harus mempunyai ijin, selanjutnya bagaimana mengurus ijin itu sendiri, karena itu termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ). Karena itu termasuk bagian dari perlindungan petani maka Pemerintah harus hadir membantu mengarahkan petani aman mewujudkan ide kreatif,” Pungkasnya. ( za/mp)








.jpg)








