Breaking News
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Apresiasi Gerak Cepat PUPR, Namun Soroti Kualitas
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Stabilitas BBM Jadi Prioritas, Wabup Felix Dorong MBSM Maksimal Layani Warga
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah, Pemkab Barito Utara Gandeng BPD Kalteng
DPRD Minta Bupati Blitar Terbitkan Perbup Pemberdayaan dan Perlindungan Petani

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Blitar- Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2019 yang mengatur tentang Pemberdayaan dan perlindungan petani, hingga tahun 2022 ternyata masih belum bisa di proyeksikan, karena terkendala dengan belum diterbitkannya Peraturan Bupati Blitar, padahal Perda tersebut hampir 4 tahun berjalan. Perbup tersebut sangat penting agar nasib petani tidak terkatung katung, Ketua DPRD Suwito Saren Satoto mendesak agar Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah segera menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut Perda no. 13 tahun 2019. Ini disampaikan Saren kepada wartawan, Jumat (24/03/22). "Ketika bertemu dalam sarasehan dengan Gapoktan se Kecamatan Kanigoro di Desa Minggirsari, kami menangkap banyak permasalahan seperti pupuk subsidi, pasca panen, pemasaran dan harga. Ini yang sekarang dihadapi oleh petani, sehingga Perda nomor 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati,” ungkapnya. Suwito yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan mengemukakan bila, hal itu karena Peraturan daeran Nomor 13 tahun 2019 secara umum masuk ke dalam perlindungan pemberdayaan petani, sehingga merupakan bagian penting yang sangat mendesak dan harus segera diatasi, karena didalam Perda tersebut juga memuat tetang Insentif Disinsentif, makanya Perda yang sudah diterbitkan agar segera disusul dengan penerbitan Peraturan Bupati. “Perda yang sudah diterbitkan kami minta agar Perbup segera diterbitkan, supaya bisa diaplikasikan, sehingga hak petani dan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar segera terumuskan dengan baik di Peraturan Bupati nanti ,”tandasnya. Disinggung mengenai pupuk organik yang masih belum berijin, Ketua DPRD lanjut menyampaikan, selagi itu masih dipergunakan untuk kalangan petani sendiri dan masih lokalan, tidak menjadi masalah, karena bermanfaat, dan menurut Gapoktan hasilnya sangat bagus. “Memang untuk dipasarkan secara luas, pupuk tersebut harus mempunyai ijin, selanjutnya bagaimana mengurus ijin itu sendiri, karena itu termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ). Karena itu termasuk bagian dari perlindungan petani maka Pemerintah harus hadir membantu mengarahkan petani aman mewujudkan ide kreatif,” Pungkasnya. ( za/mp)








.jpg)

.jpg)






